Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Medan Divonis Hari Ini  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi. ku.ac.ke
Ilustrasi. ku.ac.ke
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Setelah menjalani sidang selama tiga bulan sejak sidang perdana 3 Mei lalu, hari ini, Kamis, 15 Agustus 2013, Wali Kota Medan non-aktif Rahudman Harahap akan menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Medan atas kasus yang menjeratnya, yakni korupsi dana tunjangan penghasilan aparatur desa (TAPD) sebesar Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2005. Saat itu Rahudman menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Rahudman, jaksa menyatakan Rahudman Harahap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai Rahudman bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara korupsi anggaran aparatur desa Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 miliar.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa penuntut juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500.

Jika kewajiban itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan,  harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup menutupi kerugian itu maka pidana penjara akan ditambah selama 2 tahun.

Menurut jaksa, kerugian Rp 480.895.500 itu harus dibayarkan Rahudman karena merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp 2.071.440.000. Sebelumnya dalam persidangan lain kasus yang sama, yakni korupsi TAPD, terdakwa Amrin Tambunan, bekas Bendahara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, dihukum 4 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 1.590.944.500.

Jaksa penuntut menyatakan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan mencairkan dana tunjangan pendapatan aparatur desa pada 6 Januari 2005 dan 4 Mei 2005. Namun, dana itu tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara dirugikan Rp 2,071 miliar. Jaksa menyatakan Rahudman Harahap telah melanggar 10 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pantauan Tempo, ratusan personel keamanan bersiaga di depan gedung PN Medan mengamankan jalannya sidang. Polisi menyiagakan empat unit mobil penghalau massa serta puluhan sepeda motor trail milik unit Sabhara. Jalan Perdana menuju Jalan Kejaksaan, Medan, ditutup dan dialihkan ke Jalan Imam Bonjol.

"Kami bersiaga seperti perintah komando. Sebab, ada informasi sidang akan diwarnai unjuk rasa," kata seorang polisi yang menjaga sidang. Adapun majelis hakim tidak terpengaruh adanya tekanan dari massa pengunjuk rasa atas vonis yang akan dibacakan hari ini.

Humas PN Medan, Ahmad Guntur, memastikan majelis hakim yang menyidang Rahudman hadir. "Sepertinya majelis hakim tidak ada yang absen. Majelis juga tidak terpengaruh tekanan massa," kata Guntur.

SAHAT SIMATUPANG


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).