TEMPO.CO, Medan - Setelah menjalani sidang selama tiga bulan sejak sidang perdana 3 Mei lalu, hari ini, Kamis, 15 Agustus 2013, Wali Kota Medan non-aktif Rahudman Harahap akan menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Medan atas kasus yang menjeratnya, yakni korupsi dana tunjangan penghasilan aparatur desa (TAPD) sebesar Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2005. Saat itu Rahudman menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Rahudman, jaksa menyatakan Rahudman Harahap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai Rahudman bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara korupsi anggaran aparatur desa Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 miliar.
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa penuntut juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500.
Jika kewajiban itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup menutupi kerugian itu maka pidana penjara akan ditambah selama 2 tahun.
Menurut jaksa, kerugian Rp 480.895.500 itu harus dibayarkan Rahudman karena merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp 2.071.440.000. Sebelumnya dalam persidangan lain kasus yang sama, yakni korupsi TAPD, terdakwa Amrin Tambunan, bekas Bendahara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, dihukum 4 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 1.590.944.500.
Jaksa penuntut menyatakan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan mencairkan dana tunjangan pendapatan aparatur desa pada 6 Januari 2005 dan 4 Mei 2005. Namun, dana itu tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara dirugikan Rp 2,071 miliar. Jaksa menyatakan Rahudman Harahap telah melanggar 10 peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pantauan Tempo, ratusan personel keamanan bersiaga di depan gedung PN Medan mengamankan jalannya sidang. Polisi menyiagakan empat unit mobil penghalau massa serta puluhan sepeda motor trail milik unit Sabhara. Jalan Perdana menuju Jalan Kejaksaan, Medan, ditutup dan dialihkan ke Jalan Imam Bonjol.
"Kami bersiaga seperti perintah komando. Sebab, ada informasi sidang akan diwarnai unjuk rasa," kata seorang polisi yang menjaga sidang. Adapun majelis hakim tidak terpengaruh adanya tekanan dari massa pengunjuk rasa atas vonis yang akan dibacakan hari ini.
Humas PN Medan, Ahmad Guntur, memastikan majelis hakim yang menyidang Rahudman hadir. "Sepertinya majelis hakim tidak ada yang absen. Majelis juga tidak terpengaruh tekanan massa," kata Guntur.
SAHAT SIMATUPANG