Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPUD Tetapkan Zona Kampanye Pilkada Subang  

image-gnews
Ilustrasi Pilkada. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi Pilkada. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Subang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Subang, Jawa Barat, menetapkan enam zona kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2013 yang akan berlangsung pada 8 September mendatang.

"Sudah ditetapkan melalui rapat pleno KPUD, kemarin," kata Ketua KPUD Subang, Ahmad Mudofir, kepada Tempo, Kamis, 15 Agustus 2013. Rapat dihadiri pasangan calon bupati dan wakil bupati, para tim sukses, dan unsur pimpinan daerah.

Keenam zona kampanye yang telah ditetapkan tersebut yakni zona satu meliputi Kecamatan Subang, Cibogo, Cijambe, Pagaden, dan Cipunagara. Zona dua yaitu Kecamatan Tanjung Siang, Cisalak, Kasomalang, Ciater, Jalancagak, Sagalaherang, dan Serangpanjang.

Lalu zona tiga meliputi Kecamatan Dawuan, Kalijati, Cipeundeuy, dan Pabuaran. Kemudian zona empat terdiri dari Kecamatan Patokbeusi, Sukasari, Blanakan, dan Legonkulon.

Seterusnya, zona lima meliputi Kecamatan Pusakanagara, Pusakajaya, Pamanukan, Compreng, dan Tambakdahan. Adapun zona enam terdiri dari Kecamatan Binong, Pagaden Barat, Cikaum, dan Purwadadi.


Pemilihan Bupati Subang ini diikuti oleh enam pasangan calon. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 1, Agus Masykur-Asep Rohman Dimyati (koalisi PKS-PAN); pasangan urut dua, Makmur Sutisna-Asep Muslihat (koalisi Hanura dan 14 partai nonparlemen); nomor urut 3, pasangan KH Ahmad Juanda-Ade Suhaya (Partai Demokrat).


Lalu pasangan nomor urut empat, pasangan (inkumben) Ojang Sohandi-Imas Aryumningsih (koalisi PDIP-Golkar); pasangan nomor lima dari jalur perseorangan yakni Atin Supriyatin-Nina Nurhayati; dan pasangan nomor enam juga dari jalur perseorangan, Riza Hanafi-Ade Kosasih, di zona enam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Menurut Mudofir, setiap pasangan calon diberi ruang dan kebebasan berkreasi dan berekspresi. "Baik yang bersifat terbuka, tertutup, lewat pemasangan alat peraga, door to door, dan sebagainya, asalkan tidak melabrak aturan yang telah ditentukan," ujarnya.


Adapun pelaksanaan kampanye akan berlangsung sejak 23 Agustus hingga 3 September 2013. Sebelum masa kampanye digelar, KPUD akan menggelar penyampaian visi dan misi para pasangan calon yang akan dilangsungkan di gedung DPRD Subang secara terbuka.

Pada 4 September 2013, dijadwalkan sesi debat terbuka para pasangan calon. "Semua jadwal tersebut sudah disetujui KPUD serta para pasangan calon dan tim suksesnya," kata Mudofir.

NANANG SUTISNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.