TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memecat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, dari jajaran komisaris Bank Mandiri. “Iya, sejak kemarin sudah diberhentikan, kan, sudah ketangkap tangan," katanya di kantor Pelindo II Tanjung Priok, Jakarta, 15 Agustus 2013.
Ia mengatakan dulu memasukkan nama Rudi sebagai komisaris dengan pertimbangan agar Rudi tidak korupsi. Ia menyadari jabatan sebagai Kepala SKK Migas memungkinkan banyak godaan korupsi, maka itu diperlukan penghasilan yang cukup agar tidak tergoda. "Saya bilang ke dia, Kang ini diangkat jadi komisaris agar tidak perlu korupsi di SKK migas," kata Dahlan menirukan omongannya kepada Rudi.
Ketika itu, kata Dahlan, Rudi menyanggupi dengan berkata iya. "Mudah-mudahan pak Rudi masih ingat (perbincangan) itu," katanya.
Ketika ditanya berapa besaran gaji yang diterima komisaris Mandiri, Dahlan berucap sekitar Rp 82 juta. "Karena sudah diberhentikan, otomatis tidak menerima gaji lagi," katanya.
Sedangkan untuk pengganti Rudi, Dahlan mengatakan Kementerian belum memutuskan penggantinya. “Belum diputuskan, masih dipikirkan,” ujarnya.
Rudi Rubiandini ditangkap KPK pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB di rumah dinasnya, Jalan Brawijaya, Jakarta. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap Rp 7,2 miliar dari perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Kernel Oil adalah perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli migas yang berkantor di Singapura. Perusahaan itu merupakan badan usaha pemilik izin usaha niaga umum.
ANANDA PUTRI