TEMPO.CO, Medan – Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang memutus bebas terdakwa kasus korupsi Rahudman Harahap diprotes.
“Ada fakta hukum yang diabaikan hakim dalam persidangan ini,” kata Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Rurita Ningrum, Kamis, 15 Agustus 2013. Menurut dia, hakim sengaja tidak mempertimbangkan vonis Mahkamah Agung untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Rurita merujuk pada kasus Amrin Tambunan, bekas Bendahara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebelumnya, Mahkamah Agung memang sudah menjatuhkan vonis kasasi sebesar empat tahun penjara untuk Amrin. Dia juga divonis mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih. "Jadi, kenapa Rahudman malah dibebaskan?" kata Rurita tak mengerti.
Direktur LBH Medan Surya Adinata juga melihat ada beberapa kejanggalan dalam vonis itu. Misalnya, menurut dia, saksi-saksi memberatkan sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan hakim. “Putusan ini melukai rasa keadilan,” kata Surya.
Rahudman Harahap diseret ke pengadilan dengan tuduhan tersangkut kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun anggaran 2005. Kala itu, Rahudman menjabat sekretaris daerah di kabupaten itu. Jaksa menuding Rahudman bersalah melakukan korupsi anggaran program senilai Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan bukti dan kesaksian di persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Rahudman. Dia juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 480 juta.
Majelis hakim yang diketuai Sugiyanto dengan hakim anggota Kemas Djauhari dan SB Hutagalung mementahkan tuntutan jaksa itu. "Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Sugiyanto saat membacakan vonis.
SAHAT SIMATUPANG
Topik Terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie | FPI Bentrok | Arus Balik Lebaran | Konvensi Partai Demokrat
Berita Terpopuler:
Kata Sekjen ESDM Soal Suap Rudi untuk Jero Wacik
Media Asing Ramai Beritakan Suap Rudi Rubiandini
Polisi Eks Pacar Sisca Yofie Segera Disidang
Uang Rudi Rubiandini Diserahkan dari City Plaza
Rusuh di Mesir Lebih dari 260 Orang Tewas