TEMPO.CO, Kendari -Berusaha mencuri dan menjebol rumah namun tidak mau mengakui, demikianlah yang dilakukan Haris, 27 tahun. Mantan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian ini tertangkap tangan oleh sang pemilik rumah, Ina, warga dikelurahan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat itu Haris hendak mencuri barang-barang berharga dengan menjebol atap sipemilik rumah.
Sempat terjadi perkelahian antara Ina dan Haris. Namun, ketika pemilik rumah tengah bergumul dengan Haris, para tetangga yang mendengar keributan di rumah Ina langsung berdatangan. Haris pun takluk dibekuk oleh warga. Ia selanjutnya diarak ke kantor polisi. Di depan aparat, pria pengangguran itu tidak mengakui perbuatanya. Pasalnya tidak ada barang bukti yang ditemukan polisi di TKP.
"Saya tidak mencuri, pak. Saya hanya dikejar oleh seseorang yang mau memukul saya. Karena ketakutan, saya berlari ke lorong-lorong dan akhirnya tidak sengaja tembus kedalam rumah warga," terang Haris tergagap.
Sayangnya, pihak kepolisian tak langsung mempercayai pengakuan Haris. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polisi Sektor Mandonga Aiptu Zainuddin menerangkan bahwa ada kejanggalan dari pernyataan Haris.
"Saat kedapatan dalam rumah, dia pura-pura tersasar sambil bingung mirip orang bodoh. Katanya, sih, dikejar orang. Padahal, dia diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian, jadi kami tangkap dengan tuduhan percobaan pencurian karena ada usaha menjebol rumah," kata Zainuddin kepada sejumlah awak media Jumat siang.
Untuk perbuatannya, Haris diancam pasal 363 KUHP terkait tindak pidana percobaan pencurian. Haris diancam hukuman lima tahun penjara. Haris yang diketahui residivis pencuri di Kota Makassar ini, kini dilimpahkan ke rumah tahanan (Rutan) Punggolaka
ROSNIAWANTY FIKRY