TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pengedar narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, diperkirakan akan menerima kebebasannya pada Mei 2016. Perhitungan ini didapatkan berdasarkan remisi yang akan diterimanya hingga tahun 2013.
"Hingga 2013 diperkirakan Corby akan terima 39 bulan total remisi," ujar Ayub Suratman, Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 16 Agustus 2013. Sampai 2012, Corby telah menerima 31 bulan potongan remisi. Pada tahun ini diperkirakan ia akan mendapat tambahan delapan bulan remisi.
Ayub mengatakan Corby telah memenuhi syarat pemberian remisi sesuai Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. "Tinggal menunggu proses administrasi saja. Kalau sudah lengkap akan segera diumumkan," ujarnya.
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, remisi umum diberikan kepada narapidana pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus. Sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan.
Hingga tahun 2012, Corby telah menerima 31 bulan pengurangan masa tahanan. Corby divonis bersalah atas kepemilikan 4,2 kilogram mariyuana oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005. Ia dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Pada proses banding, Pengadilan Tinggi Bali mengkorting masa hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara. Terakhir, Presiden SBY pernah memberi grasi kepada Corby berupa pengurangan hukuman selama lima tahun. Pemberian grasi dan banyaknya remisi kepada Corby ini menimbulkan polemik karena dianggap tidak mendukung pemberantasan peredaran narkoba.
MAYA NAWANGWULAN