TEMPO.CO, Bandung -- Rektor Institut Teknologi Bandung Akhmaloka, mewakili sivitas akademika ITB meminta maaf ke khalayak luas, terkait kasus suap Rudi Rubiandini. "ITB menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat dan bangsa Indonesia atas kejadian yang memprihatinkan dan sangat tidak kita harapkan ini," kata Akhmaloka di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Rektorat ITB, Jumat, 16 Agustus 2013.
Menurut Akhmaloka, Rudi merupakan dosen dan alumni ITB. Namun, terhitung sejak 2010, pemerintah menugaskan Rudi di lingkungan BP Migas, kemudian Kementerian ESDM, lalu SKK Migas. Kalangan ITB, kata Rektor, sangat kaget ketika mengetahui Rudi ditangkap KPK. "Kami mengimbau kepada seluruh sivitas akademika ITB, termasuk alumni, untuk selalu berusaha menegakkan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan dalam melaksanakan tugas dan amanah, termasuk saya sendiri," ujar dia.
Rektor mengatakan, ITB tidak punya kewenangan untuk menyaring ketat para dosen yang direkrut untuk bekerja di lingkungan pemerintahan. ITB hanya bisa memberi izin karena penempatan pegawai negeri hak pemerintah. "Kalau terjadi apa-apa memang ITB juga jadi kena," kata dia.
Pihak Rektorat ITB juga menjelaskan soal jabatan guru besar Rudi. Menurut Akhmaloka, sejak 2010 Rudi tak lagi menerima tunjangan guru besar. "Karena sudah berada di luar perguruan tinggi, jabatan guru besarnya juga tidak melekat," ujarnya. Terkait rencana Majelis Guru Besar ITB yang akan meninjau keberadaan Rudi sebagai anggota, kata Akhmaloka, pihaknya menunggu keputusan dari pemerintah.
Alasannya, jabatan guru besar Rudi kini tergantung sanksi sesuai Undang-undang Kepegawaian. Sebaliknya, jika Rudi terbukti tidak bersalah, kata Akhmaloka, ia bisa kembali mengajar di ITB dan jabatan guru besarnya tidak hilang.
Kasus ditangkapnya Rudi oleh KPK ramai dibicarakan di kalangan mahasiswa, dosen, dan alumni ITB. Menurut Ketua Senat Akademik ITB Intan Ahmad, dari banyak diskusi itu banyak kemungkinan yang muncul. Namun, ia enggan membicarakan isi pembicaraan itu. "Sekarang yang penting, mahasiswa dan dosen ITB juga harus memahami hukum dan pergaulan sosial," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di rumahnya pada Selasa malam, 13 Agustus 2013. Ia terbukti menerima duit senilai total sekitar Rp 7 miliar. Uang dari perusahaan Kernel Oil itu diduga terkait pemenangan tender minyak yang tidak bisa diolah kembali oleh kilang dalam negeri. Rudi membantah menerima suap, melainkan gratifikasi (pemberian hadiah). Kernel Oil juga membantah menyuap Rudi.
ANWAR SISWADI
Terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie | Konvensi Partai Demokrat
Berita terkait:
Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK
Malu Tidak? Istri Rudi Rubiandini Menangis
Ini Laporan Kekayaan Rudi Rubiandini