Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Rudi Rubiandini, ITB Minta Maaf  

image-gnews
Rudi Rubiandini. ANTARA/M Agung Rajasa
Rudi Rubiandini. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -- Rektor Institut Teknologi Bandung Akhmaloka, mewakili sivitas akademika ITB meminta maaf ke khalayak luas, terkait kasus suap Rudi Rubiandini. "ITB menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat dan bangsa Indonesia atas kejadian yang memprihatinkan dan sangat tidak kita harapkan ini," kata Akhmaloka di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Rektorat ITB, Jumat, 16 Agustus 2013.

Menurut Akhmaloka, Rudi merupakan dosen dan alumni ITB. Namun, terhitung sejak 2010, pemerintah menugaskan Rudi di lingkungan BP Migas, kemudian Kementerian ESDM, lalu SKK Migas. Kalangan ITB, kata Rektor, sangat kaget ketika mengetahui Rudi ditangkap KPK. "Kami mengimbau kepada seluruh sivitas akademika ITB, termasuk alumni, untuk selalu berusaha menegakkan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan dalam melaksanakan tugas dan amanah, termasuk saya sendiri," ujar dia.

Rektor mengatakan, ITB tidak punya kewenangan untuk menyaring ketat para dosen yang direkrut untuk bekerja di lingkungan pemerintahan. ITB hanya bisa memberi izin karena penempatan pegawai negeri hak pemerintah. "Kalau terjadi apa-apa memang ITB juga jadi kena," kata dia.

Pihak Rektorat ITB juga menjelaskan soal jabatan guru besar Rudi. Menurut Akhmaloka, sejak 2010 Rudi tak lagi menerima tunjangan guru besar. "Karena sudah berada di luar perguruan tinggi, jabatan guru besarnya juga tidak melekat," ujarnya. Terkait rencana Majelis Guru Besar ITB yang akan meninjau keberadaan Rudi sebagai anggota, kata Akhmaloka, pihaknya menunggu keputusan dari pemerintah.

Alasannya, jabatan guru besar Rudi kini tergantung sanksi sesuai Undang-undang Kepegawaian. Sebaliknya, jika Rudi terbukti tidak bersalah, kata Akhmaloka, ia bisa kembali mengajar di ITB dan jabatan guru besarnya tidak hilang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ditangkapnya Rudi oleh KPK ramai dibicarakan di kalangan mahasiswa, dosen, dan alumni ITB. Menurut Ketua Senat Akademik ITB Intan Ahmad, dari banyak diskusi itu banyak kemungkinan yang muncul. Namun, ia enggan membicarakan isi pembicaraan itu. "Sekarang yang penting, mahasiswa dan dosen ITB juga harus memahami hukum dan pergaulan sosial," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di rumahnya pada Selasa malam, 13 Agustus 2013. Ia terbukti menerima duit senilai total sekitar Rp 7 miliar. Uang dari perusahaan Kernel Oil itu diduga terkait pemenangan tender minyak yang tidak bisa diolah kembali oleh kilang dalam negeri. Rudi membantah menerima suap, melainkan gratifikasi (pemberian hadiah). Kernel Oil juga membantah menyuap Rudi.

ANWAR SISWADI



Terhangat:

Suap SKK Migas | Sisca Yofie
| Konvensi Partai Demokrat

Berita terkait:
Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK
Malu Tidak? Istri Rudi Rubiandini Menangis
Ini Laporan Kekayaan Rudi Rubiandini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat memberikan keynote speech pada TEMPO Economic Briefing dengan tema
Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.


Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik melambaikan tangan sebelum menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.


Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.


Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Wahyu Putro A
Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.


Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.


Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.


Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Sutan Bhatoegana memasuki ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat Komisioner dan dua penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

Ekspresi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.