TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M. Yusuf menilai, tanpa melihat jumlahnya, keberadaan uang dalam jumlah besar tidak dalam rekening mengandung kecurigaan yang besar.
"Tidak lazim memegang uang tunai dengan jumlah besar, patut dicurigai," ujar M. Yusuf ketika dihubungi Tempo, Jumat, 16 Agustus 2013. Ia mengatakan memegang uang tunai jumlah besar sangat rawan dari pencurian dan kebakaran.
Ia mengatakan jika uang tersebut sebagai investasi, seharusnya disimpan dalam sebuah rekening dan tidak disimpan dalam deposit box maupun ruang kerja.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dan menyita uang sebesar 200 ribu dolar di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, di lantai 2 gedung Kementerian di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2013.
Sebelumnya, KPK juga menemukan uang 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar Amerika, serta emas 180 gram di ruang kerja Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Penyidik juga menemukan uang milik Rudi sebesar US$ 350 ribu di deposit box pribadinya di Bank Mandiri.
KPK menetapkan Rudi Rubiandini Kepala SKK Migas dan pelatih golfnya, Deviardi, sebagai tersangka penerima suap. Selasa malam KPK membekuk Rudi di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, dengan barang bukti uang 400 ribu dolar Amerika, 90 ribu dolar Amerika, dan 127 ribu dolar Singapura, serta sebuah sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berpelat nomor B-3946-FT.
MAYA NAWANGWULAN