TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syariefuddin Hasan tidak sejalan dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum yang melarang menteri dan pejabat negara tampil melalui iklan layanan masyarakat di semua media. Syarif setuju bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Namun ada program kementerian yang harus disosialisasikan ke masyarakat.
"Masa berhenti, nanti dibilang tak sosialisasi," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 16 Agustus 2013.
Ketua Harian Partai Demokrat ini mengatakan publik seharusnya membedakan tugas seorang menteri dengan kegiatan menjadi calon legislatif. Syarif mencontohkan, saat melakukan kegiatan sebagai caleg, dia memilih Sabtu-Minggu atau di waktu malam. "Kalau kunjungan ke daerah, saya menggunakan kendaraan pribadi," kata caleg Demokrat ini.
Anggota KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan kebijakan lembaganya melarang menteri dan pejabat negara karena iklan program pemerintah dibiayai oleh negara sehingga tak boleh digunakan sebagai sarana kampanye dan mempromosikan diri pejabat.
“Aturan kami bikin karena banyak pejabat negara yang nampang di iklan-iklan tersebut,” kata Sigit.
Adapun Syarif memandang bahwa maraknya iklan Kementerian menjelang pemilihan umum tidak terkait dengan kampanye, namun hanya merupakan persepsi sebagian orang. Sebab, kata dia, Kementerian membuat iklan saat program dijalankan.
WAYAN AGUS PURNOMO