TEMPO.CO, Panama City - Otoritas pelabuhan Panama menyatakan akan menerapkan denda setidaknya sebanyak US$ 1 juta lebih, atau setara hampir Rp 10 miliar terhadap kapal barang Korea Utara bermuatan senjata. Mereka berdalih sang pemilik kapal tak mendeklarasikan barang yang dibawa dari Kuba sebagai senjata.
"Ini adalah pelanggaran mencolok perjalanan yang aman melalui Terusan Panama dan kami tak akan menoleransi untuk kegiatan semacam ini," kata administrator pelabuhan, Jorge Quijano.
Namun ia menambahkan, besaran denda masih bisa berubah. "Pihak berwenang masih mempertimbangkan besar persis nilai dendanya," katanya.
Kapal Chong Chon Gang masuk ke pelabuhan Panama tanggal 10 Juli. Petugas langsung naik ke atas kapal karena awalnya mencurigai adanya narkoba yang diselundupkan.
Namun setelah berada di atas kapal, mereka menemukan barang bukti lain. Sedikitnya terdapat 25 kontainer perangkat keras militer, termasuk dua unit MiG-21, sistem pertahanan udara, rudal, dan piranti lain yang terkubur di bawah puluhan karung gula.
Havana mengatakan muatan itu merupakan senjata usang Kuba yang dikirim ke Korea Utara untuk perbaikan di bawah kontrak yang sah. Sebuah tim ahli PBB tiba di Panama untuk memeriksa senjata dan menentukan apakah pengiriman tersebut melanggar larangan PBB terhadap transfer senjata ke Korea Utara atau tidak.
Quijano mengatakan denda yang dikenakan oleh otoritas Terusan Panama berkisar dari US$ 10.000 sampai US$ 100.000 untuk pelanggaran serius dan hingga US$ 1 juta untuk pelanggaran "sangat serius".
"Kasus kargo Korea Utara ini sangat serius," katanya.
FOX NEWS | TRIP B