TEMPO.CO, Tangerang--Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah belum mendapatkan remisi (pengurangan hukuman).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin ditemui usai pemberian remisi nasional pada Hari ulang tahun (HUT) RI ke-68 di Lapas Anak Pria Tangerang, Sabtu, 17 Agustus 2013 mengatakan kementrian pada prinsipnya memberikan remisi kepada narapidana siapapun yang telah memenuhi syarat. "Pemberian remisi saya katakan bisa diberikan asalkan sudah memenuhi persyarakatan dan rekomendasi dari instansi yang berwenang dan putusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap," kata Amir.
Soal Abu Bakar, Amir enggan berkomentar, hanya dia menegaskan pemberian remisi juga akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
Pelaksana tugas Direktorat jendral pemasyarakatan, Bambang Krisbanu mengatakan untuk kasus Baasyir, mengatakan sudah diusulkan pengajuan remisi, namun belum diterbitkan dalam bentuk surat keputusan. Bambang juga mengatakan untuk kasus terorisme, juga harus memenuhi persyaratan telah mengikuti deradikalisasi
Hanya lebih khusus kepada Baasyir apakah sudah mengikuti dan berapa persis dia menjalani hukuman penjara, Bambang menyilakan untuk mendalami di Lapas di mana yang bersangkutan ditahan. "Kami tidak hafal, usulan pengajuan remisi yang masuk ek Ditjend Lapas jumlahnya mencapai 67.300 usulan dengan petugas yang bekerja hanya 30 orang. "Pegawai kami bertugas setiap hari sampai pukul 23.30 WIB, sementara usulan pengajuan remisi mencapai puluhan ribu,"kata Bambang.
Bambang juga mengatakan pihaknya setelah mengkaji usulan remisi kemudian merekomendasikan kepada instansi atau lembaga terkait misalnya untuk terorisme direkomendasikan ke Densus 88, untuk kasus korupsi ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk narkotika ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung. "Waktunya 12 hari, jika selama kurun waktu 12 hari tidak ada jawaban maka usulan remisi kami setujui,"ujar Bambang.
Secara nasional Ditjend Lapas mengumumkan remisi kepada 65.150 narapidana mereka mendapat remisi umum I (belum bebas) dan membebaskan 2.197 narapidana atau mendapat remisi umum II. Besar pengurangan hukuman yang diterima napi berkisar 1 hingga 6 bulan.
AYU CIPTA
Terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie | Rusuh Mesir
Berita populer:
Bang Ucu: Terima Kasih Jokowi-Ahok
Dua Polisi Ditembak Hingga Mati di Tangerang
Kasus Rudi Rubiandini, ITB Minta Maaf
Jokowi: Tak Mungkin Jadi Capres Partai Lain