TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kota. Tersangka bernama, Lenny Andriani, 45 tahun dan Didit, (36). Dari tangan keduanya, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 1,5 ons senilai Rp 200 juta.
Kepala Polsek Taman Sari, Komisaris Ade Vivid mengatakan penangkapan dua pengedar tersebut bermula ketika polisi menangkap Didit. Dia diringkus di rumahnya, di Jalan Tamansari Raya pada Selasa, 13 Agustus lalu. Saat itu, Didit mengantongi dua paket sabu yang dibeli dari Lenny.
"Dari situ polisi mengembangkan untuk membekuk pengedarnya, Leny pada Kamis malam, 15 Agustus," kata Ade saat dihubungi pada Jumat, 16 Agustus 2013 .
Modus penjualan narkoba Lenny, Ade melanjutkan, terbilang bersih. Ini lantaran Lenny hanya menerima pesanan sabu lewat telepon. Transaksi pembayarannya juga melalui transfer.
Lenny baru memberikan barang jika pembeli telah mengirimkan uang sesuai harga barang yang dipesan. "Barang pesanan tidak diberikannya secara langsung, melainkan disembunyikan di suatu tempat yang telah disepakati," tuturnya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie | Rusuh Mesir | Arus Balik Lebaran
Berita lainnya:
Hal Paling Ganjil Sebelum Sisca Yofie Tewas
Ini Laporan Kekayaan Rudi Rubiandini
Perempuan dalam Pandangan Quraish Shihab
KPK Sita 300 Ribu Dollar di Deposit Boks Rudi