TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah membebaskan pelaku pengibaran bendera berlambang "palu arit". "Setelah diperiksa, pelaku dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto ketika dihubungi Tempo pada Sabtu 17 Agustus 2013.
Rikwanto mengatakan bahwa pelaku pengibaran tersebut tidak diberikan sanksi. "Tidak punya niat apa-apa, hanya suvenir saja" kata Rikwanto.
Rikwanto menuturkan bahwa pada hari Jumat, 16 Agustus 2013 pukul 14.00 WIB, polisi mendapat informasi mengenai pemasangan kain berlambang "Palu Arit" di Tower Flamboyan Lt. 8 kamar No. F.08.CV. Bendera dipasang oleh Elang Gustya Pratama berukuran berukuran 70cm x 100cm di kaca jendela kamar tidur. "Tidak menghadap ke arah Taman Makam Pahlawan, namun ke arah taman Tower Flamboyan arah selatan" kata Rikwanto.
Elang, kelahiran Kupang, 6 Desember 1988 tersebut, kemudian ditangkap petugas kepolisian Pancoran dan diminta keterangan. Bendera tersebut dipasang oleh Elang sejak 10 Agustus 2013. "Kain suvenir tersebut dibelinya dari toko olahraga di Vietnam pada bulan Februari 2013" kata Rikwanto.
Elang merupakan anak dari staf Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) bernama Bagus. Apartemen yang ditempati alumni fakultas hukum Universitas Atmajaya tahun 2012, dimiliki oleh ayahnya.
RIZKI PUSPITA SARI
Terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie | Rusuh Mesir
Baca Juga:
Jero Wacik Diminta Jelaskan Dollar di Ruang SekjenPenembak Polisi Diduga Terkena Tembakan
Mahasiswa Tarumanegara Berkelahi Gara-gara Ospek
Bekukan Bantuan untuk Mesir, AS Rugi Sendiri
Suap SKK Migas, Demokrat Yakin Aman