Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Calon Wali Kota Absen Teken Pakta Antikorupsi  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Makassar Tamsil Linrung dan Das'ad Latif. TEMPO/Hariandi Hafid
Pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Makassar Tamsil Linrung dan Das'ad Latif. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Enam calon Wali Kota Makassar absen menghadiri penandatanganan pakta integritas antikorupsi. "Kami sudah undang, namun mereka tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Koordinator Badan Pekerja Anti-Corruption Committee (ACC), Abdul Muttalib, Ahad, 18 Agustus 2013.

Mereka adalah Supomo Guntur, Erwin Kallo, Tamsil Linrung, dan Rusdin Abdullah. Keempat calon tersebut hanya diwakili calon Wakil Wali Kota Makassar, yakni Kadir Halid, Hasbi Abdullah, Das'ad Latief, dan Idris Patari. Pasangan Muhyina Muin-Syaiful Saleh dan Herman Handoko-Abdul Latief absen.

Kandidat yang hadir lengkap dengan pasangan adalah Adil Patu-Isradi Zaenal, Mohammad Ramdhan Pomanto-Syamsu Rizal, dan Apiaty Amin Syam-Zulkifli Gani Ottoh.

Sementara itu, calon wali kota Irman Yasin Limpo hadir satu jam setelah acara selesai digelar. Irman turut meneken 11 poin pakta integritas tersebut.

Muttalib mengatakan masyarakat yang akan menilai terhadap kandidat yang tidak hadir. Muttalib berpendapat, pakta integritas antikorupsi itu merupakan komitmen moral bagi kandidat untuk dijalankan saat terpilih nantinya. "Siapa pun terpilih, mereka patut mengingat komitmen yang telah diteken," ujar Muttalib.

Dewan pakar ACC, Marwan Mas, menilai kandidat yang hadir setidaknya memiliki iktikad yang baik untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meski dia mengakui kandidat yang tidak hadir belum tentu pro-korupsi. "Setidaknya kandidat yang hadir memperlihatkan keseriusan mereka dan memiliki keinginan moral," ujar Marwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan, materi pakta integritas tersebut menjadi pegangan dan bukti bagi masyakarat untuk mengontrol pemerintah di Makassar. Hal itu menjadi pegangan jika sewaktu-waktu kandidat yang terpilih melakukan dugaan korupsi.

Marwan mendorong ACC mengawal proses pemerintahan bersih sejak tiga bulan pertama kandidat yang terpilih menjabat. Dia mengatakan, perilaku korupsi dan kolusi mulai bermunculan dari para tim sukses. "Tim sukses mereka tentu akan menagih imbalan jasa," katanya.

ABDUL RAHMAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.