TEMPO.CO , Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lagi-lagi menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang terkesan lempar handuk ke BPK dalam penyelesaian kasus Hambalang. "Di beberapa media, seolah-olah kalau KPK tidak bisa menahan seseorang itu karena BPK belum menyampaikan laporannya, menurut pandangan saya, saya harus luruskan ini," kata Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hasan Bisri seusai mengikuti Upacara Bendera di Kantor Pusat BPK, Sabtu, 17 Agustus 2013.
Hasan menegaskan, penegak hukum punya wewenang penuh untuk menetapkan orang sebagai tersangka atau menetapkan seseorang ditahan atau tidak. Hasan-pun keberatan jika pihaknya disebut sebagai penghambat.
"Kita kan tahu menahan sesorang kan tujuannya supaya tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. Semuanya tidak ada hubungannya dengan laporan BPK," ucapnya.
Hasan meyakinkan BPK bekerja secepat mungkin untuk merampungkan dua pekerjaannya terkait Hambalang yaitu audit investigasi tahap II Hambalang dan memenuhi permintaan KPK tentang perhitungan kerugian negara proyek Hambalang. Kabarnya, BPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang belum rampung. Selain dengan ITB, BPK juga bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menghitung kerugian negara.
"Saya mohon bisa memahami bahwa laporan ini menyangkut nasib orang menyangkut bukti-bukti formal yang harus diperdebatkan di pengadilan. Oleh karenanya kami harus hati-hati, tidak gegabah, apalagi untuk menghitung kerugian negara terhadap proyek yang negitu besar, dan proyek yang sudah cukup lama terbengkalai ini," kata Hasan.
MARTHA THERTINA
Terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie | Rusuh Mesir
Berita populer:
Bang Ucu: Terima Kasih Jokowi-Ahok
Dua Polisi Ditembak Hingga Mati di Tangerang
Kasus Rudi Rubiandini, ITB Minta Maaf
Jokowi: Tak Mungkin Jadi Capres Partai Lain