TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Aziz mengatakan koleganya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Emir Moeis, masih menjadi ketua komisi.
Menurut dia, dalam waktu dekat posisi Emir tak bakal digantikan. "Belum ada usulan dari PDI Perjuangan untuk mengganti Emir," kata Harry di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 19 Agustus 2013.
Emir ditetapkan KPK menjadi tersangka tersangka dalam kasus dugaan suap pembangkit listrik tenaga uap Tarahan di Lampung. Dia ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan, sejak 11 Juli 2013.
Menurut Harry, status dan penahanan Emir tersebut tak langsung membuatnya dilengserkan sebagai Ketua Komisi Keuangan DPR. Ia menegaskan, Emir bahkan masih memiliki hak suara dalam rapat-rapat komisi.
Dugaan keterlibatan Emir dalam kasus PLTU Tarahan itu ditengarai saat dia masih sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima US$ 300 ribu dari PT Alstom Indonesia, pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat:
Suap SKK Migas| Penembakan Polis| Sisca Yofie |Konvensi Partai Demokrat| Rusuh Mesir
Berita Terpopuler:
Ada 4 Polisi, Kenapa Bripka Maulana yang Ditembak?
Pengemudi Honda Jazz di Depok Masih Bungkam
BPK Temukan Cost Recovery Ilegal Rp 2,25 Triliun
Begini Cara Penembak Polisi Rampas Motor Satpam
Ini Ciri Penembak Polisi di Pondok Aren