TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin membantah kabar bahwa pemerintah Inggris tengah melobi Indonesia untuk menukar nenek pengedar narkoba, Lindsay Sandiford, dengan Rafat Ali Rizvi, 52 tahun, terpidana kasus Century. "Tidak benar," kata Amir di Jakarta Convention Center, Senin, 19 Agustus 2013.
Ia juga membantah ada permintaan dari pemerintah Inggris untuk menukar warga mereka yang jadi tahanan di Indonesia dengan buron kasus Century. "Saya tidak pernah dengar soal itu."
Sebelumnya, Inggris diduga tengah melobi Indonesia untuk menukar Lindsay Sandiford dengan Rafat Ali Rizvi. Sandiford divonis mati oleh pengadilan Indonesia karena terbukti menyelundupkan kokain senilai 1,6 juta pound sterling atau Rp 26 miliar ke Bali pada Mei 2012 lalu.
Seperti dilansir Daily Mail, Senin, 19 Agustus 2013, Menteri Senior untuk Urusan Luar Negeri Inggris, Baroness Warsi, meminta Menteri Hukum Indonesia Amir Syamsuddin agar Sandiford yang kini berusia 57 tahun dan seorang warga Inggris lain yang juga divonis mati, Gareth Cashmore, 34 tahun, dapat menjalani hukuman penjara di Inggris.
Sebagai imbalannya, Warsi menawarkan akan mengekstradisi Rizvi, yang masuk daftar pencarian orang Interpol dalam kasus penggelapan uang Bank Century. Rizvi, pria berkebangsaan Inggris pemegang saham utama Bank Century ini, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara secara in absentia pada 2010.
Meski berstatus terpidana, Rizvi kini mengenyam kehidupan mewah di Inggris. Ia memiliki properti di kawasan eksklusif Park Lane dan tengah memburu saham klub bola Glasgow Rangers.
Pengacara Rizvi mengatakan, jika Rizvi diekstradisi ke Indonesia, besar kemungkinan akan dijatuhi hukuman mati. Rizvi pun menyatakan bahwa dirinya hanyalah korban konspirasi politik Indonesia.
Hingga kini Indonesia dan Inggris tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Namun demikian, Warsi mengklaim bahwa Indonesia bersedia berdiskusi mengenai pengembalian dua warga Inggris tersebut.
PRIHANDOKO