TEMPO.CO, Jakarta-PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengumumkan bahwa perusahaan telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kesepakatan ini menandai penyelesaian tumpang tindih lahan IUP yang berada di wilayah Tapunopaka dan Pulau Bahubulu, Kabupaten Konawe Utara.
IUP seluas 6.213 hektare tersebut rencananya akan menjadi bagian dari pengembangan Proyek Nickel Pig Iron. “Kesepakatan ini akan memastikan rencana pembangunan Pabrik Nickel Pig Iron yang merupakan salah satu proyek pengembangan utama kami yang menjadi bagian dalam proyek Masterplan Percepatan & Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Koridor Sulawesi," kata Direktur Utama Antam Tato Miraza dalam rilis yang diterima Tempo 19 Agustus 2013.
Proyek Nickel Pig Iron merupakan salah satu proyek pengembangan PT Antam yang akan mengolah bijih nikel menjadi nickel pig iron atau feronikel kadar rendah, dengan rencana kapasitas produksi sebesar 24.000 TNi per tahun. Saat ini status proyek tersebut dalam tahap evaluasi internal terhadap studi kelayakan yang telah selesai dibuat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Antam diketahui sudah memiliki Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi dan eksploitasi nikel total 14.570 hektar di Konawe Utara sejak 1999. Namun pada 2007, Pjs Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman diketahui memberikan KP eksplorasi kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral (bagian dari Harita Group) seluas 800 hektar yang berada di atas wilayah eksploitasi Antam seluas 5.000 hektare
Menghadapai masalah tersebut PT Antam telah mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang menuntut pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 dan 154. Skaligus memberikan peringatan terhadap pihak-phak yang melakukan kegiatan penambangan di WIUP Antam untuk segera menghentikan aktivitasnya guna menghindari kerugian lebih lanjut pada PT Antam.
ANANDA PUTRI