TEMPO.CO, Kairo - Bekas Presiden Mesir, Husni Mubarak, diklaim sudah terbebas dari salahsatu vonis korupsinya pekan ini. Kabar tersebut diungkap oleh pengacara Mubarak, Farid al-Deeb, kepada media lokal, Mesir, Senn, 19 Agustus 2013.
Menurut pengakuan al-Deeb kepada kantor berita Reuters, pengadilan Mesir telah mengeluarkan perintah agar bekas pemimpin itu dibebaskan dari dakwaan korupsinya dalam waktu 48 jam ke depan. "Mubarak bakal bebas dari tuduhan satu kasus korupsi," ujar al-Deeb.
Dia menerangkan, satu-satunya yang menyebabkan dia mendekam dalam bui adalah masalah korupsi, namun semuanya bakal dibersihkan dalam pekan ini. "Beliau akan bebas dalam minggu ini," katanya.
Bulan lalu, Al-Ahram melaporkan, ratusan petugas kepolisian dan puluhan kendaraan lapis baja kepolisian berjaga-jaga di Akademi Kepolisian di pinggiran Kairo mengamankan jalannya persidangan terhadap bekas penguasa Mesir selama lebih dari 30 tahun.
Mubarak, Menteri Dalam Negeri Habib el-Adly, dan enam pembantunya didakwa terlibat dalam pembunuhan terhadap lebih dari 800 demonstran selama aksi unjuk rasa pada 2011.
Bekas presiden dan putranya juga diseret ke meja hijau atas tuduhan pelanggaran penggunaan keuangan yang sementinya untuk Istana Kepresidenan namun diselewengkan bagi kepentingan vila pribadinya, serta melakukan korupsi.
Meski ada klaim tersebut, pada Juli 2013, menurut harian Al-Ahram pada edisi Juli 2013, pengadilan sudah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Mubarak karena terbukti memerintahkan pembunuhan terhadap 800 orang. Artinya, meski lolos dari satu dakwaan korupsi ini, bukan berarti Mubarak bakal segera menghirup udara bebas.
AL ARABIYA | CHOIRUL
Topik Terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Sisca Yofie | Konvensi Partai Demokrat | Rusuh Mesir
Berita Terpopuler:
Lulung: Saya Meludah Saja Jadi Duit
Publik Lebih Suka Penentuan Ramadan Zaman Soeharto
Gerak-gerik Rudi Sudah Diawasi Sejak Mei
Jokowi Dandan Warok Ponorogo Demi Bambang DH
Membandel, Tujuh PKL Tanah Abang Kena Sanksi