TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan secara tegas menolak rencana Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, untuk menggelar tes keperawanan bagi siswi sekolah menengah atas dan sederajat. Menurut Wakil Ketua Komnas, Masruchah, tes keperawanan ini melanggar hak asasi manusia, terutama bagi kaum perempuan.
"Tes keperawanan ini termasuk kekerasan seksual, jelas melanggar HAM," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Agustus 2013.
Jika Dinas Pendidikan Prabumulih tetap bersikeras melaksanakan tes keperawanan ini, Masruchah menegaskan bahwa semua siswi perempuan punya hak untuk menolak. "Konstitusi Indonesia secara jelas mengatur hak perempuan untuk berekspresi," katanya.
Menurut Masruchah, urusan keperawanan adalah mutlak urusan pribadi tiap individu yang tak bisa jadi acuan nilai dan moral. Perempuan bisa saja kehilangan keperawanan bukan karena hubungan seksual, misalnya karena kecelakaan, olahraga, hingga tindak kekerasan seksual. "Jadi kalau ditanya moral, apakah tes keperawanan ini juga bermoral?" tanya dia.
Komnas Perempuan, dia melanjutkan, mengapresiasi tanggapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh terkait wacana ini. Nuh menilai tes keperawanan kurang bijak dilakukan. Masruchah pun bakal menanti langkah tegas Nuh untuk mengevaluasi rencana Dinas Pendidikan Prabumulih ini. "Kami tunggu langkah tegas Menteri Nuh."
INDRA WIJAYA
Topik terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat
Berita terpopuler:
Lulung: Ahok Bukan Negarawan
Tes Keperawanan Siswa SMA di Prabumulih Diprotes
Rudi Rubiandini Diduga Bagian Jejaring Makelar
Pidato SBY Dinilai 'Menjerumuskan' IHSG
KPK Minta Rudi Blakblakan Soal Suap SKK Migas