TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa mendakwa Neneng binti Nacing, yang sebelumnya disebut Neneng Nurhasanah, 20 tahun, dengan dakwaan berlapis. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan atas perkara pemotongan penis milik Abdul Muhyi itu berlangsung ramai di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2013. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Edhy S.
Jaksa penuntut umum Syaripudin membacakan dakwaan dengan suara bergetar. Keluarga Neneng melarang para wartawan mengambil foto. Bahkan pengawalan Neneng begitu ketat oleh serombongan ibu-ibu. Bapak Neneng, Nacing, dan ibunya, Winah, bahkan menutupi Neneng dengan badannya. Hingga persidangan rampung, tak seorang pun pengunjung sidang yang bisa melihat wajah pelaku.
Mengenakan baju tahanan putih dan rompi tahanan hijau muda, Neneng juga berkerudung dan menutupi hampir seluruh mukanya. Neneng bahkan sempat menolak saat ketua majelis hakim Bambang Edhy meminta dia membuka cadar hitam itu. "Saya tidak mau buka," kata Neneng.
Namun Neneng bersedia membuka sebentar dan memperlihatkan wajahnya di hadapan hakim setelah hakim mengatakan, "Bagaimana kami percaya bahwa yang di hadapan kami ini adalah terdakwa, bukan orang lain."
Neneng juga mengangguk saat hakim menunjukkan foto dirinya berjilbab dalam berkas acara pemeriksaan polisi. Dalam surat dakwaan, jaksa Syaripudin menyebutkan, kejadian berawal pada 13 Mei 2013 sekitar pukul 19.30, saat Neneng bertemu Abdul Muhyi. Keduanya berboncengan sepeda motor dari Pondok Cabe menuju Telaga Kahuripan.
Dari visum dokter di RSUD Pamulang, Muhyi dinyatakan mengalami luka potong pada batang kemaluan yang mengakibatkan luka cacat. Atas perbuatan terdakwa maka jaksa penuntut umum mengancam terdakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sesuai pasal tersebut, terdakwa diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Daniel P. Silalahi, mengatakan dakwaan jaksa tidak seluruhnya benar. "Ada yang janggal, Neneng tidak ingin melihat (-alat vital) itu, nanti kami jelaskan dalam eksepsi," kata Daniel seusai persidangan.
Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk persidangan kedua dengan agenda eksepsi. Neneng juga mengajukan penangguhan penahanan karena dia ingin kembali ke pesantren.
Ibu Neneng, Winah, mengatakan bahwa Neneng terkena pergaulan remaja. Dia merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. "Anak saya empat, dua kakaknya laki-laki sudah menikah dan Neneng punya adik perempuan," kata Winah, yang juga mengajak adik Neneng yang masih sekolah di bangku SD.
Winah mengatakan sering menengok anaknya itu di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. "Saya bawakan dia sayur bayam dan kangkung, eh, di penjara makanannya sama. Ya, kami, kan, orang kampung," katanya tersenyum.
AYU CIPTA
Topik Terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim
Baca juga:
Suap Hakim, KPK Periksa Pejabat Kota Bandung
Keterlibatan Petinggi Kernel Singapura Ditelusuri
Dada Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Bandung Tawarkan Bantuan Hukum untuk Edi Siswadi