TEMPO.CO, Subang - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan memeceat Atin Supriyatin dari kedudukannya sebagai ketua sekaligus anggota DPRD Subang, Jawa Barat. "Atin resmi diberhentikan sejak 15 Agustus 2013," kata Pelaksana Harian Sekretrais PDI Perjuangan Kabupaten Subang, Rusnatim, saat ditemui Tempo, Senin, 19 Agustus 2013.
Pemcatan Atin diputuskan dalam rapat pleno pada 15 Agutus dan surat pemecatannya disampaiakan kepada yang bersangkutan pada hari dan tanggal yang sama sesuai rapat pleno. Selain dipecat dari jabatan ketua dan anggota Dewan, Atin juga diberhentikan dari jabatan sekretaris partai serta anggotaan partai. "Dia telah melanggar AD/ART partai," kata dia.
Pelanggaran berat itu adalah, Atin mencalonkan diri menjadi calon bupati dari jalur independen. "Dia sudah bertindak murtad," ujar Wakil Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Subang, Mohammad Yunus.
Atin mengaku belum menerima surat pencopotan jabatan ketua dan keanggotaan legislatifnya. "Sampai sekarang saya belum menerima surat pemberhentian itu," katanya. Alasan mencalonkan diri menjadi Bupati Subang melalui jalur independen dan berpasangan dengan Nina Nurhayati, semata-mata hak disirinya sebagai warga negara. Nina merupakan isteri mantan Bupati Eep Hidayat yang juga diberhentikan dari Ketua Cabang PDI Perjuangan Subang akibat tersangkut kasus korupsi.
Pengganti Atin, Yunus menambahkan, sudah ditetapkan orangnya yaitu Ukat Sukatna Wiganda. Dia telah menjalankan tugas sejak 15 Agutsu 2013, setelah pimpinan DPRD Subang mengummkannya secara terbuka dalam sebuah rapat paripurna.
Pergantian ini mendapat kritikan kader partai senior, Mohammad Noor Wibowo. Ia menilai cara ini cacat hukum. "Ukat pernah dihukum selama satu tahun penjara dalam kasus sertifikat tanah," ungkap Noor Wibowo. Ukat baru dua tahun menghirup udara bebas. Sesuai aturan, jika seseoang yang pernah dihukum kemudian akan diangkat menjadi anggota DPRD minimal dia sudah bebas selama lima tahun.
NANANG SUTISNA