Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Simon Diperintah Bos Kernel Singapura  

image-gnews
Rudi Rubiandini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Rudi Rubiandini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan, Junimart Girsang, mengatakan pemberian uang US$ 700 ribu kepada Devi Ardi dilakukan atas perintah petinggi Kernel Singapura, Widodo.

Uang itu, ujar dia, sebenarnya adalah uang titipan dari Devi Ardi yang diketahui sebagai pelatih golf Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang itu bisa berada di Simon karena Simon mendapat perintah dari Widodo, petinggi Kernel Singapura.

"Widodo memerintahkan untuk memberikan uang itu ke Devi Ardi," kata Junimart di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 21 Agustus 2013. Junimart tak menjelaskan untuk apa uang itu diserahkan ke Deviardi. Menurut dia, Deviardi tak bisa membawa uang US$ 700 ribu dari Singapura ke Indonesia sehingga uang itu harus ditransfer melalui Simon.

"Jadi, Devi Ardi transfer ke Widodo. Widodo transfer ke Simon, kemudian Simon bertemu Devi Ardi untuk menyerahkan uang itu," kata Junimart.

Lima hari sebelum Lebaran, kata Junimart, Devi Ardi menelpon Widodo, meminta uang tersebut ditransfer ke Jakarta. Lantas, Widodo menelpon Simon, memerintahkan supaya memberikan US$ 300 ribu ke Devi Ardi. Pemberian pertama diserahkan US$ 300 ribu di dalam mobil Devi Ardi. "Pemberian kedua itu sama alurnya, US$ 400 ribu, dikirim dari Widodo ke Simon, kemudian Simon ke Devi Ardi," ujar Junimart.

Junimart mengatakan kliennya sama sekali tak tahu siapa Devi Ardi dan tak paham untuk apa uang itu. Simon hanya disuruh Widodo memberikan uang milik Devi Ardi yang dirasa tak mungkin masuk ke Indonesia jika dibawa tunai. "Kan, ada Imigrasi yang mengawasi," kata Junimart.

Kasus dugaan suap SKK Migas ini menjerat tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan, dan Devi Ardi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Hasil operasi ini bahkan menjadi hasil terbesar sepanjang sejarah KPK. Hasil tangkapan adalah uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan Sin$ 127 ribu, sekaligus sebuah sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berpelat nomor B-3946-FT.

MUHAMAD RIZKI

Terhangat:

Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim

Berita populer:
Lulung: Ahok Bukan Negarawan

PKL Patuhi Jokowi karena Sama-sama Jawa

Kata Menteri Nuh Soal Tes Keperawanan Siswi SMA

Lulung: Saya Belum Pernah Memeras Orang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat memberikan keynote speech pada TEMPO Economic Briefing dengan tema
Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.


Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik melambaikan tangan sebelum menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.


Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.


Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Wahyu Putro A
Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.


Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.


Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.


Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Sutan Bhatoegana memasuki ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat Komisioner dan dua penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

Ekspresi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.