TEMPO.CO, Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto akhirnya menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Edy Yuwono karena perkara dugaan korupsi dana coorporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang. Selain rektor, kejaksaan juga menahan Pembantu Rektor IV Unsoed Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi.
"Saat ini tersangka yang ditahan kami titipkan di Lapas Purwokerto," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih, Rabu,21 Agustus 2013 di Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Ia mengatakan, Edy Yuwono menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 pagi. Setelah diperiksa hingga pukul 14.30, Edy bersama dua tersangka lainnya langsung dibawa ke Lapas Purwokerto menggunakan mobil tahanan khusus kasus korupsi.
Dita menambahkan, total saat ini ada empat tersangka. Satu tersangka lainnya, Suatmadji, Asisten Manajer CSR PT Aneka Tambang yang saat ini belum ditahan.
Ia mengatakan, hasil audit dari BPKP sudah selesai. Kejaksaan bersama BPKP sudah melakukan ekspose terkait nilai kerugian negara. Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 2,154 miliar. Total nilai proyek kerjasama Unsoed-PT Antam untuk pemberdayaan masyarakat di pesisir Purworejo mencapai Rp 5,8 miliar.
Menurut dia, tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, kabur, atau mengulangi perbuatannya kembali. Selain itu, secara obyektif tersangka diancam hukuman lebih dari lima tahun. Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
Koordinator Tim Penyidikan Kasus Korupsi Unsoed, Sunarwan mengatakan, sebelum ditahan Edy Yuwono sempat diperiksa terkait aliran dana CSR PT Antam. "Kalau seluruh bukti sudah ada pada kami semua," katanya.
Dana CSR PT Antam untuk pemberdayaan masyakat bekas tambang di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo selama ini dikelola oleh Tim 9 atau yang biasa dikenal dengan Walisongo. Tim 9 itu yakni, Rektor Edy Yuwono; Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo selaku koordinator proyek; Darsono Dosen Biologi; Winarto Hadi Kepala UPT percetakan; Muhammad Bata ahli penggemukan sapi; Imam Widiono Dosen Biologi; Purnama Sukardi Dosen Sains; Tengku Junaidi; dan Saparso Dosen Pertanian.
Pembantu Rektor I Unsoed, Masyedi Sumaryadi mengaku kaget dengan kabar penahanan itu. "Tentu kami terkejut karena sebelumnya keadaan adem ayem," katanya.
Adapun anggota Tim Litigasi Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, penahan rektor tidak diperlukan. "Selama ini rektor kooperatif dan tidak ada niat untuk kabur," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum tiga tersangka, Arif Pratiknyo menyesalkan penahanan tersebut. "Rektor itu kan ikon Unsoed, tidak baik untuk citra Unsoed," katanya.
ARIS ANDRIANTO
Terhangat:
Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim
Berita Terpopuler:
Lulung: Seluruh Tanah Abang Saya Bagi-bagi
5 Teknologi yang Mengancam Manusia
Lima Tokoh Ini Politikus Idola Anak Muda
Ini Kronologi Aksi Gadis Pemotong 'Burung'
Mantan Napi Ungkap Kengerian Penjara Korea Utara
Beragam Penyebab Rupiah Terjun Bebas