Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi, Rektor Unsoed Ditahan

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono (tengah). TEMPO/Aris Andrianto
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono (tengah). TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto akhirnya menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Edy Yuwono karena perkara dugaan korupsi dana coorporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang. Selain rektor, kejaksaan juga menahan Pembantu Rektor IV Unsoed Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi.

"Saat ini tersangka yang ditahan kami titipkan di Lapas Purwokerto," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih, Rabu,21 Agustus 2013 di Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Ia mengatakan, Edy Yuwono menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 pagi. Setelah diperiksa hingga pukul 14.30, Edy bersama dua tersangka lainnya langsung dibawa ke Lapas Purwokerto menggunakan mobil tahanan khusus kasus korupsi.

Dita menambahkan, total saat ini ada empat tersangka. Satu tersangka lainnya, Suatmadji, Asisten Manajer CSR PT Aneka Tambang yang saat ini belum ditahan.

Ia mengatakan, hasil audit dari BPKP sudah selesai. Kejaksaan bersama BPKP sudah melakukan ekspose terkait nilai kerugian negara. Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 2,154 miliar. Total nilai proyek kerjasama Unsoed-PT Antam untuk pemberdayaan masyarakat di pesisir Purworejo mencapai Rp 5,8 miliar.

Menurut dia, tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, kabur, atau mengulangi perbuatannya kembali. Selain itu, secara obyektif tersangka diancam hukuman lebih dari lima tahun. Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Tim Penyidikan Kasus Korupsi Unsoed, Sunarwan mengatakan, sebelum ditahan Edy Yuwono sempat diperiksa terkait aliran dana CSR PT Antam. "Kalau seluruh bukti sudah ada pada kami semua," katanya.

Dana CSR PT Antam untuk pemberdayaan masyakat bekas tambang di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo selama ini dikelola oleh Tim 9 atau yang biasa dikenal dengan Walisongo. Tim 9 itu yakni, Rektor Edy Yuwono; Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo selaku koordinator proyek; Darsono Dosen Biologi; Winarto Hadi Kepala UPT percetakan; Muhammad Bata ahli penggemukan sapi; Imam Widiono Dosen Biologi; Purnama Sukardi Dosen Sains; Tengku Junaidi; dan Saparso Dosen Pertanian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembantu Rektor I Unsoed, Masyedi Sumaryadi mengaku kaget dengan kabar penahanan itu. "Tentu kami terkejut karena sebelumnya keadaan adem ayem," katanya.

Adapun anggota Tim Litigasi Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, penahan rektor tidak diperlukan. "Selama ini rektor kooperatif dan tidak ada niat untuk kabur," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum tiga tersangka, Arif Pratiknyo menyesalkan penahanan tersebut. "Rektor itu kan ikon Unsoed, tidak baik untuk citra Unsoed," katanya.

ARIS ANDRIANTO


Terhangat:
Konvensi Partai Demokrat
| Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim

Berita Terpopuler:
Lulung: Seluruh Tanah Abang Saya Bagi-bagi 

5 Teknologi yang Mengancam Manusia

Lima Tokoh Ini Politikus Idola Anak Muda

Ini Kronologi Aksi Gadis Pemotong 'Burung' 

Mantan Napi Ungkap Kengerian Penjara Korea Utara

Beragam Penyebab Rupiah Terjun Bebas


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.