TEMPO.CO, Jakarta -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo masih boleh menjadi Ketua Rukun Tetangga. Sebab, jabatan Ketua RT bukan bagian dari jabatan publik yang dimaksudkan dilarang.
"Jabatan publik yang dimaksud adalah menjadi anggota parlemen atau gubernur, begitu. Ketua RT tak termasuk," kata Johan di kantornya, Rabu, 21 Agustus 2013.
Jaksa penuntut umum menuntut Djoko Susilo dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan, salah satunya mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Menurut Johan, hukuman pencabutan hak itu adalah pertama kalinya terjadi di KPK. Lembaga antirasuah mengenakan dakwaan tambahan dengan maksud menggunakan segala ketentuan yang terkait dengan korupsi. "Terdakwa adalah pelaku tindak pidana korupsi yang dianggap mencederai hak masyarakat," ujar Johan. "Jangan sampai ada terpidana mendapat jabatan di publik."
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Inspektur Jenderal Djoko Susilo terbukti korupsi dalam proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Sidang Kasus Cebongan, Hakim dan Oditur Ketakutan
Mantan Napi Ungkap Kengerian Penjara Korea Utara
Beragam Penyebab Rupiah Terjun Bebas
Soal Tes Keperawanan, Ini Jawaban HM Rasyid
Bus Giri Indah Terjun ke Jurang, 16 Orang Tewas