TEMPO.CO, Jakarta - Seorang kakek berinisial MH, 60 tahun, ditipu warga Negara Nigeria, Onuoha Christian Kelechi, 30 tahun. Kepala Sub Dit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan penipuan dilakukan lewat situs jejaring sosial, Tagged.
Saat berkenalan dengan korban, Kelechi mengaku sebagai Miss Alif, warga Libya berkewarganegaraan Inggris, pengacara Saif Al-Islam, anak pemimpin Libya yang terguling, Muammar Khadafi. Dalam chatting, Kelechi bercerita ke korban, sejak Khadafi dibunuh, keluarganya kocar-kacir dan banyak aset milik keluarga yang hilang. "Sehingga tersangka meminta korban untuk membantu mengamankan beberapa asetnya senilai US$ 15,5 juta," ujar Audie dalam konferensi pers, Rabu, 21 Agustus 2013.
Korban tergerak membantu dengan alasan jiwa sosial. Terlebih, Kelechi menjanjikan korban bakal dapat 30 persen dari total jumlah tersebut sebagai imbalan. Setelah korban setuju, pelaku bilang uang akan dicairkan lewat Bank Sentral Malaysia.
Selanjutnya, Kelechi menyuruh istrinya, Sisilia Wilhelmina Keraf, 25 tahun, berpura-pura menjadi petugas bank Malaysia. "Istrinya minta korban mengirim uang agar dana tersebut cair dan bisa dikirim ke Indonesia," Audie menjelaskan. Korban terpengaruh dan mentransfer uang.
Tak hanya menyamar jadi petugas bank Malaysia, Sisilia juga berpura-pura menjadi petugas bank-bank lain. Mereka mencari-cari alasan agar korban terus mentransfer uang. "Misalnya dia bilang PIN bermasalah, sehingga harus bayar jasa membuka PIN."
Lama-kelamaan korban yang pensiunan Pertamina curiga. "Korban pikir, kenapa selalu ada masalah yang membuat dia harus keluar uang." Pada 27 Mei 2013, korban melapor ke polisi.
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dengan melacak transfer dan telepon pelaku. Pada 4 Juni, kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan mereka, beralamat di Kota Wisata Cluster Orlando Gunung Putri, Bogor. Terungkap pelaku chatting dengan korban dari rumah itu dengan laptop merek Sony Vaio.
Hasil pemeriksaan pada istri Kelechi, polisi mendapati buku rekening Bank CIMB Niaga. Tercatat pengiriman uang dari korban ke pelaku mencapai Rp. 3,5 miliar sejak November 2012 sampai Mei 2013. Sebagian besar hasil penipuan telah mereka belanjakan berbagai barang, seperti kamera, handycam, laptop, iPad, hard disk, jam tangan mewah, ponsel mewah, hingga mobil. Sisa uangnya Rp 1 miliar.
Dari rumah tersebut, polisi menyita barang-barang hasil penipuan, beragam KTP, 13 kartu ATM berbagai bank, buku tabungan berbagai bank, juga lembar deposito berjangka.
Hasil penyidikan polisi, pelaku mencari korban secara acak. "Dia secara random mencari orang berhati baik, lalu mencari alamat emailnya lewat Tagged."
Kelechi sendiri pengangguran, sedangkan Sisilia pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia. Kini sejoli pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
ATMI PERTIWI
Terhangat:
Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim
Berita populer:
Lulung: Ahok Bukan Negarawan
PKL Patuhi Jokowi karena Sama-sama Jawa
Kata Menteri Nuh Soal Tes Keperawanan Siswi SMA
Lulung: Saya Belum Pernah Memeras Orang