TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir memerintahkan agar bekas Presiden Husni Mubarak segera dibebaskan. Demikian keterangan sumber-sumber pengadilan dan keamanan seperti dikutip Al Arabiya, Rabu, 21 Agustus 2013.
Dengan demikian, pemimpin yang berkuasa di Negeri Piramida selama lebih dari 30 tahun itu berhak menghirup udara segar dalam hitungan hari, karena tidak ada alasan lagi menahannya.
Al Arabiya dalam laporannya menyebutkan, pengacara Mubarak, Fareed el-Deeb, berharap bahwa kliennya akan dibebaskan sesegera mungkin pada Kamis, 22 Agustus 2013.
Mubarak, 85 tahun, tahun lalu dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan karena didakwa bersalah memerintahkan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa yang berusaha mendongkelnya dari kekuasaan pada 2011. Di samping itu, Mubarak dianggap gagal mencegah upaya pembunuhan terhadap para demonstran penentangnya. Namun belakangan putusan itu berubah. Pengadilan yang lebih tinggi menerima upaya banding Mubarak yang disampaikan tahun ini dan memerintahkan dia dibebaskan dari kerangkeng besi.
Kantor berita Al Jazeera, mengutip sumber lain, melansir kabar kalau bekas pemimpin Mesir itu tak serta merta bebas dari segala tuduhan. "Mubarak bebas dari penjara sembari menunggu penyelidikan kasus korupsi yang dituduhkan terhadap dirinya," tulis Al Jazeera.
Mengutip keterangan sumber di pengadilan, Al Jazeera menerangkan, Mubarak tetap akan didakwa melakukan korupsi dengan modus menerima upeti sebesar US$ 11 juta (sekitar Rp 119 miliar) dari koran milik pemerintah Al-Ahram. Tuduhan korupsi lainnya adalah Mubarak disangka menilep fulus untuk Istana Presiden. Dia akan disidang kembali pada Ahad 25 Agustus 2013.
AL ARABIYA | AL JAZEERA | CHOIRUL
Terpopuler:
Kata Menteri Nuh Soal Tes Keperawanan Siswi SMA
Hizbut Tahrir: Miss World 2013 di Bali Harus Batal
Lulung: Saya Belum Pernah Memeras Orang
5 Teknologi yang Mengancam Manusia
Sri Mulyani Tolak Ikut Konvensi Demokrat