Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unsoed Belum Punya Pelaksana Tugas Rektor Baru  

image-gnews
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono (tengah). TEMPO/Aris Andrianto
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono (tengah). TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto - Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto belum mempunyai pelaksana tugas rektor usai ditahannya Rektor Edy Yuwono oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. Senat universitas baru akan menggelar rapat pada pekan depan untuk menentukan sikap atas kasus tersebut.

"Pusing saya, pusing," ujar Pembantu Rektor I Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Masyedi Sumaryadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 22 Agustus 2013.

Rektor Unsoed Edy Yuwono ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Rabu, 21 Agustus 2013.
Selain Edy, Kejaksaan juga menahan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Mereka kini mendekam di jeruji besi LP Purwokerto.

Edy disangka melakukan tindak korupsi secara bersama-sama pada proyek kerja sama Unsoed-PT Aneka Tambang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,154 miliar. Total nilai proyek pemberdayaan masyarakat di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo, Rp 5,8 miliar.

Masyedi mengatakan, hingga awal bulan depan Unsoed sedang banyak agenda, terutama menyambut sekitar 5.000 mahasiswa baru. Kehadiran rektor sangat diperlukan karena kebijakan universitas hanya boleh ditandatangani oleh rektor.

Menurut dia, senat belum melaporkan penahanan rektor ke Kementerian Pendidikan. Sedangkan pelaksana tugas rektor hanya bisa diangkat oleh Menteri Pendidikan.

Ia menambahkan, Tim Non-Litigasi Unsoed yang beranggotakan dosen Fakultas Hukum Unsoed sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan. Tim ini dibentuk berdasarkan SK Rektor dan mendapatkan honor dari Unsoed.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, agenda pemilihan rektor baru akan diselenggarakan pada Januari tahun depan. "Makanya, harus segera ada sikap karena ini menyangkut lembaga," katanya.

Juru bicara kuasa hukum Rektor Unsoed, Arif Supratiknyo, mengatakan mereka sudah mengajukan penangguhan penahanan. "Kami sudah minta tanda-tangan istri para tersangka untuk penangguhan penahanan," katanya.

Menurut dia, rektor saat ini belum dipecat dari jabatannya. Rektor masih bisa tanda tangan dari balik jeruji. Hanya saja, rektor tak bisa memimpin rapat seperti biasanya. "Secara kelembagaan rektor masih menjabat. Pembantu rektor yang lain juga tetap bekerja seperti biasa," katanya.

ARIS ANDRIANTO

Terhangat: 
Sisca Yofie |Suap SKK Migas  | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim

Berita Terpopuler:

Rachmawati: SBY Tak Punya Etika Politik
Soal Tes Keperawanan, Ini Jawaban HM Rasyid

KPK: Djoko Susilo Cuma Bisa Jadi Ketua RT

Jenderal Moeldoko: Saya Bukan Ahli Surga

Dahlan Iskan: Untung SBY Tak Seperti Mursi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.