TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan mantan Kepala Televisi Republik Indonesia (TVRI) Kupang, Yani Yosep, Kamis, 22 Agustus 2013. Yani dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang karena diduga terlibat kasus korupsi dana operasional penyiaran tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 sebesar Rp 6 miliar.
Sebelum ditahan, Yani sempat diperiksa Jaksa Penyidik Kejati NTT selama dua jam. Yani didampingi kuasa hukumnya Stef Matutina. Selanjutnya, Yani dibawa ke Rutan Kupang menggunakan mobil tahanan.
Kuasa hukum dari Yani Yosep, Stef Matutina, mengatakan bahwa penahanan tersangka merupakan kewenangan kejaksaan dengan alasan agar tersangka tidak bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti. "Itu kewenangan kejaksaan," katanya.
Dia berharap agar proses hukum ini dapat cepat berjalan, sehingga tersangka bisa mengetahui letak kesalahannya dalam kasus ini. Dia juga meminta jaksa lebih aktif bekerja, agar kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. "Kami berharap kasus ini segera diselesaikan, agar tahu siapa yang salah dan benar," katanya.
Dia mengaku akan berkonsultasi dengan keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada tersangka. "Ada kemungkinan untuk kami ajukan penangguhan penahanan," katanya.
Selain Yani Yosep, tersangka lainnya yakni Thidores Duparlila, selaku bendahara TVRI Kupang, turut di tahan Kejati NTT karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana operasional itu.
YOHANES SEO