TEMPO.CO, Yogyakarta - Ada yang tidak biasa dalam persidangan para tersangka kasus penembakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta hari ini, Kamis, 22 Agustus 2013. Usai pembacaan duplik, para terdakwa yang merupakan anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan digiring ke depan gedung pengadilan militer.
Massa yang mengaku dari 30 elemen masyarakat menyambut mereka dengan mengalungkan bunga dan memberi piagam penghargaan pada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon berserta para terdakwa lainnya. Tidak cukup di situ, massa selanjutnya menyodorkan pengeras suara ke Ucok untuk berorasi. Ucok pun kemudian berorasi di depan gedung pengadilan.
Dalam orasinya, Ucok mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan warga selama ia dan kawan-kawannya menjalani persidangan. "Ini merupakan dukungan yang tidak pernah kami duga. Ini yang membuat kami bisa seperti ini," kata Ucok. Orasi singkat Ucok disambut sorak massa dan teriakan "komando" dan "hidup Kopassus".
Selain Ucok, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Saru Kodik juga ikut berorasi. Sama dengan Ucok, dalam orasi singkatnya mereka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat. "Sama seperti Bang Ucok, kami bisa berdiri tegar karena ada dukungan masyarakat," kata Sugeng.
Agus Purnomo, Koordinator Kawulo Ngayogyakarta Hadiningrat, mengatakan bahwa 30 elemen masyarakat itu meminta supaya para terdakwa kasus Cebongan dibebaskan atau setidaknya diberi sanksi seringan mungkin. Ia membantah bahwa aksi mereka digerakkan oleh elemen atau kelompok lain. "Tidak ada yang mem-backing kami. Kami murni mendukung mereka. Juga untuk mendukung pembasmian premanisme di Yogyakarta," katanya.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat
Berita Terpopuler:
KPK Tegaskan Bakal Panggil Jero Wacik
KPK: Djoko Susilo Cuma Bisa Jadi Ketua RT
Ahok: Waduk Ria-rio Dibongkar Akhir Bulan
Rombongan Bus Giri Indah Habis Gelar Puasa Easter
Moeldoko Dipuji Hanura, `Siapa Dulu Dong Gurunya`