Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Cebongan Orasi di Depan Gedung Pengadilan  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Dari kiri: Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Serda Ucok Tigor Simbolon mempraktekan wajah yang hanya tertutup separuh, pada saat sidang kasus Cebongan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Militer II-11, Bantul, Yogyakarta, (2/7). TEMPO/Suryo Wibowo
Dari kiri: Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Serda Ucok Tigor Simbolon mempraktekan wajah yang hanya tertutup separuh, pada saat sidang kasus Cebongan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Militer II-11, Bantul, Yogyakarta, (2/7). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ada yang tidak biasa dalam persidangan para tersangka kasus penembakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta hari ini, Kamis, 22 Agustus 2013. Usai pembacaan duplik, para terdakwa yang merupakan anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan digiring ke depan gedung pengadilan militer.

Massa yang mengaku dari 30 elemen masyarakat menyambut mereka dengan mengalungkan bunga dan memberi piagam penghargaan pada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon berserta para terdakwa lainnya. Tidak cukup di situ, massa selanjutnya menyodorkan pengeras suara ke Ucok untuk berorasi. Ucok pun kemudian berorasi di depan gedung pengadilan.

Dalam orasinya, Ucok mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan warga selama ia dan kawan-kawannya menjalani persidangan. "Ini merupakan dukungan yang tidak pernah kami duga. Ini yang membuat kami bisa seperti ini," kata Ucok. Orasi singkat Ucok disambut sorak massa dan teriakan "komando" dan "hidup Kopassus".

Selain Ucok, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Saru Kodik juga ikut berorasi. Sama dengan Ucok, dalam orasi singkatnya mereka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat. "Sama seperti Bang Ucok, kami bisa berdiri tegar karena ada dukungan masyarakat," kata Sugeng.

Agus Purnomo, Koordinator Kawulo Ngayogyakarta Hadiningrat, mengatakan bahwa 30 elemen masyarakat itu meminta supaya para terdakwa kasus Cebongan dibebaskan atau setidaknya diberi sanksi seringan mungkin. Ia membantah bahwa aksi mereka digerakkan oleh elemen atau kelompok lain. "Tidak ada yang mem-backing kami. Kami murni mendukung mereka. Juga untuk mendukung pembasmian premanisme di Yogyakarta," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MUH SYAIFULLAH

Topik Terhangat:

Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat

Berita Terpopuler:
KPK Tegaskan Bakal Panggil Jero Wacik 

KPK: Djoko Susilo Cuma Bisa Jadi Ketua RT

Ahok: Waduk Ria-rio Dibongkar Akhir Bulan

Rombongan Bus Giri Indah Habis Gelar Puasa Easter 

Moeldoko Dipuji Hanura, `Siapa Dulu Dong Gurunya` 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.