TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Narkotika Nasional kembali memusnakan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi. Pemusnahan barang bukti ke-20 selama 2013 ini memusnahkan sebanyak 10 kilogram sabu dan 9 ribu butir ekstasi.
"Barang bukti ini didapat dari dua kasus narkotik yang digagalkan oleh BNN," kata Kepala Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan BNN, Ari Lispriyanto, dalam pemusnahan barang bukti di halaman parkir BNN, Kamis, 22 Agustus 2013.
Ari menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan sabu seberat 5.109,1 gram dan 9.107 butir pil ekstasi asal Malaysia, pada 13 Juni lalu. Sabu dan ekstasi itu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur Entikong, Kalimantan Barat, oleh dua orang tersangka berinisial EH, 38 tahun, dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas kelautan dan Perikanan, Pelabuhan Trikora, Pontianak, IS, 39 tahun.
"Mereka diperintahkan oleh seseorang di Malaysia berinisial AC yang saat ini masih buron," ujarnya.
Kasus kedua, kata Ari, penyelundupan sabu oleh seorang warga negara India berinisial AKBC. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, dengan membawa koper yang berisi sabu seberat 5.018 gram. Sabu itu disembunyikan dalam 10 buah miniatur kursi sofa. "Dari penangkapan AKBC, petugas berhasil menangkap LH alias A alias J, warga negara Indonesia," ujar Ari.
Para tersangka saat ini ditahan di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup.
AFRILIA SURYANIS
Terhangat:
Sisca Yofie |Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim
Berita Terpopuler:
Rachmawati: SBY Tak Punya Etika Politik
Soal Tes Keperawanan, Ini Jawaban HM Rasyid
KPK: Djoko Susilo Cuma Bisa Jadi Ketua RT
Jenderal Moeldoko: Saya Bukan Ahli Surga
Dahlan Iskan: Untung SBY Tak Seperti Mursi