TEMPO.CO, Bojonegoro -- Rencana pembangunan bandar udara di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih akan molor. Sebab, hingga kini belum diperoleh izin dari Kementerian Kehutanan untuk menggunakan kawasan hutan milik Perhutani.
Bandar udara non-komersil untuk melengkapi fasilitas pengembangan industri minyak dan gas bumi itu, dari 21 hektare areal yang dibutuhkan, sebagian besar berada di dalam kawasan yang dikelola Perhutani.
Kepala Perhutani Bojonegoro Angger Widiyatmoko menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan tembusan pemberian izin dari Kementerian Kehutanan berkaitan dengan proses alih fungsi lahan untuk lokasi bandar udara. “Ya, sepertinya belum ada izin,” katanya kepada Tempo, Kamis, 22 Agustus 2013.
Menurut Angger, lokasi pembangunan Bandar udara di Desa Kunci, Kecamatan Dander, itu merupakan kawasan hutan produksi. Proses perizinannya, kata Angger, memang panjang. Kemungkinan lainnya adalah pola tukar guling. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mencarikan lahan pengganti untuk dikelola Perhutani.
Angger juga mengatakan, pembicaraan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hanya terjadi pada 2012. Saat itu Angger didatangi Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Bojonegoro Ahmad Djupari. Kepada Angger, Djupari meminta data soal luas lahan, juga potensi tanaman di kawasan yang akan digunakan membangun bandar udara. Setelah itu, tidak ada lagi pembicaraan.
Keterangan berbeda dikemukakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar. Menurut Iskandar, sudah tidak kendala perizinan berkaitan dengan pembangunan bandar udara, termasuk izin dari Menteri Kehutanan, bahkan juga dari Kepala Staf Angkatan Udara.
Izin dari TNI-AU, kata Iskandar, diperlukan karena lokasi Bandar Udara Bojonegoro merupakan jalur lintas latihan TNI-AU dari pangkalannya di Madiun. “Saat ini hanya tingga menunggu kesiapan pihak ketiga yang akan membangunnya,” ujarnya kepada Tempo.
SUJATMIKO