TEMPO.CO, Purwokerto - Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, yang tergabung dalam Save Soedirman dan Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012 tetap akan menggugat rektorat Unsoed ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Langkah ini merupakan upaya untuk membersihkan Unsoed dari praktek korupsi.
"Meskipun rektor saat ini sedang ditahan karena kasus korupsi, gugatan ke PTUN akan terus kami lanjutkan," kata juru bicara Save Soedirman, Vinisa Nurul Aisyah, Kamis, 22 Agustus 2013.
Baca Juga:
Ia mengatakan, penahanan rektor menjadi momentum untuk bersih-bersih kampus. Dunia pendidikan, kata dia, harus bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.
Rektor Unsoed Edy Yuwono ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Rabu kemarin. Selain Edy, kejaksaan juga menahan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Mereka kini mendekam di jeruji besi LP Purwokerto.
Edy disangka melakukan tindak korupsi secara bersama-sama pada proyek kerja sama Unsoed-PT Aneka Tambang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,154 miliar. Total nilai proyek pemberdayaan masyarakat di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo, Rp 5,8 miliar.
Vinisa menambahkan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) Unsoed dinilai tidak efisien dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu menyebabkan tingginya biaya perkuliahan di Unsoed.
Koordinator aliansi, Muhammad Iqbal mengatakan, materi yang menjadi bahan gugatan adalah Surat Keputusan Rektor No; Kept. 256/UN23/PP.01.00/2013 tertanggal 15 April 2013 tentang nominal UKT tahun angkatan 2012. Mereka menilai, dalam surat keputusan tersebut banyak ditemukan kecacatan hukum.
"Seperti, SK UKT yang berlandaskan SE Dikti. Padahal dalam edaran Dikti tidak menjelaskan konsep keseluruhan UKT. Kemudian, keberadaan SK UKT yang terbit sebelum dikeluarkannya Permendikbud No. 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang menjadi landasan hukum formil adanya UKT," jelas Iqbal.
Selain itu, SK UKT ditetapkan tanpa melibatkan beberapa pihak. Bahkan, kata Iqbal, UKT ditetapkan secara sepihak oleh rektorat saja. "Terbitnya SK UKT jelas mencederai itikad baik yang telah disepakati bersama, yakni surat perjanjian dengan mahasiswa 12 Desember 2012," ucapnya.
Pembantu Rektor I Unsoed, Mas Yedi Sumaryadi mengatakan, Unsoed akan mengirimkan tim advokasi untuk menghadapi gugatan mahasiswanya itu. "Kami akan hadapi gugatan ini," katanya.
Sidang gugatan sendiri rencananya akan digelar pada 26 Agustus 2013 di PTUN Semarang. Selain menghadapi gugatan PTUN, Mas Yedi kini dipusingkan dengan ketiadaan rektor di kampus karena ditahan kejaksaan.
Menurut Yedi, gugatan ini sebenarnya tidak perlu dilakukan mengingat ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Sebenarnya tidak harus sampai PTUN, karena sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kenyataannya, ternyata 91 persen mahasiswa yang sudah membayar UKT dan hanya delapan persen yang belum bayar, alasannya karena mereka yang belum bayar masih meminta penangguhan," katanya.
ARIS ANDRIANTO