Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Dibui, Mahasiswa Unsoed Tetap Menggugat

Editor

Zed abidien

image-gnews
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono (tengah). TEMPO/Aris Andrianto
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono (tengah). TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto  - Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, yang tergabung dalam Save Soedirman dan Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012 tetap akan menggugat rektorat Unsoed ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Langkah ini merupakan upaya untuk membersihkan Unsoed dari praktek korupsi.

"Meskipun rektor saat ini sedang ditahan karena kasus korupsi, gugatan ke PTUN akan terus kami lanjutkan," kata juru bicara Save Soedirman, Vinisa Nurul Aisyah, Kamis, 22 Agustus 2013.

Ia mengatakan, penahanan rektor menjadi momentum untuk bersih-bersih kampus. Dunia pendidikan, kata dia, harus bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.

Rektor Unsoed Edy Yuwono ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Rabu kemarin. Selain Edy, kejaksaan juga menahan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Mereka kini mendekam di jeruji besi LP Purwokerto.

Edy disangka melakukan tindak korupsi secara bersama-sama pada proyek kerja sama Unsoed-PT Aneka Tambang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,154 miliar. Total nilai proyek pemberdayaan masyarakat di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo, Rp 5,8 miliar.

Vinisa menambahkan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) Unsoed dinilai tidak efisien dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu menyebabkan tingginya biaya perkuliahan di Unsoed.

Koordinator aliansi, Muhammad Iqbal mengatakan, materi yang menjadi bahan gugatan adalah Surat Keputusan Rektor No; Kept. 256/UN23/PP.01.00/2013 tertanggal 15 April 2013 tentang nominal UKT tahun angkatan 2012. Mereka menilai, dalam surat keputusan tersebut banyak ditemukan kecacatan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Seperti, SK UKT yang berlandaskan SE Dikti. Padahal dalam edaran Dikti tidak menjelaskan konsep keseluruhan UKT. Kemudian, keberadaan SK UKT yang terbit sebelum dikeluarkannya Permendikbud No. 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang menjadi landasan hukum formil adanya UKT," jelas Iqbal.

Selain itu, SK UKT ditetapkan tanpa melibatkan beberapa pihak. Bahkan, kata Iqbal, UKT ditetapkan secara sepihak oleh rektorat saja. "Terbitnya SK UKT jelas mencederai itikad baik yang telah disepakati bersama, yakni surat perjanjian dengan mahasiswa 12 Desember 2012," ucapnya.

Pembantu Rektor I Unsoed, Mas Yedi Sumaryadi mengatakan, Unsoed akan mengirimkan tim advokasi untuk menghadapi gugatan mahasiswanya itu. "Kami akan hadapi gugatan ini," katanya.

Sidang gugatan sendiri rencananya akan digelar pada 26 Agustus 2013 di PTUN Semarang. Selain menghadapi gugatan PTUN, Mas Yedi kini dipusingkan dengan ketiadaan rektor di kampus karena ditahan kejaksaan.

Menurut Yedi, gugatan ini sebenarnya tidak perlu dilakukan mengingat ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Sebenarnya tidak harus sampai PTUN, karena sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kenyataannya, ternyata 91 persen mahasiswa yang sudah membayar UKT dan hanya delapan persen yang belum bayar, alasannya karena mereka yang belum bayar masih meminta penangguhan," katanya.

ARIS ANDRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

Ketua G20 Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz menyampaikan pidato mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Riyadh, Arab Saudi, 26 Maret 2020. KTT ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh negara di dunia terutama anggota G20 akan patungan dana hingga 4 miliar dolar AS atau setara Rp 64 triliun (kurs Rp 16.000 per dolar AS). Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTERS
KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi


Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

31 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012.


Korupsi dan Pembubaran Partai

30 Maret 2017

Korupsi dan Pembubaran Partai
Korupsi dan Pembubaran Partai

Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi artikel Hifdzil Alim, "Pembubaran Partai" (Kompas, 20 Maret 2017), yang mempunyai argumen mirip dengan artikel Feri Amsari, "Pembubaran Partai Lintah" (Koran Tempo, 1 Mei 2013). Berangkat dari kasus korupsi yang menyerempet fungsionaris dan elite petinggi partai, termasuk yang terakhir adalah e-KTP, kedua penulis berpendapat bahwa korupsi bisa menjadi alasan pembubaran partai. Argumen mereka, partai politik perlu dibuat jera untuk menghindari perampokan uang negara oleh partai. Sebagai pemerhati hukum dan korupsi, tentu nalar hukum, seperti revisi aturan perundang-undangan dan revitalisasi peran Mahkamah Konstitusi, menjadi landasan penting bagi dua penulis tersebut.


KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

17 Maret 2017

Sejumlah massa dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Seniman berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, 17 Februari 2016. Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak pembahasan Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam prolegnas 2015-2019. TEMPO/Aditia Noviansyah
KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

uru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi


Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

1 Maret 2017

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua berkas dugaan korupsi e-KTP kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.


Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

18 Februari 2017

Raja Spanyol Felipe dan Ratu Letizia, bersama dengan dua anak perempuannya Putri Leonor dan Putri Sofia saat menuju lokasi sesi foto di di kebun Istana Marivent di Palma de Mallorca, Spanyol, 4 Agustus 2016. REUTERS/Enrique Calvo
Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

Pengadilan Spanyol membebaskan adik Raja Spanyol, Christina de Borbon, dalam kasus yang sama.


Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

11 Februari 2017

Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Saldi dan Elwi menilai revisi UU KPK hanya memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.


Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

11 Februari 2017

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

Hasil pemeringkatan Indeks Korupsi Indonesia tahun-tahun sebelumnya bisa naik 2 poin, padahal jumlah operasi tangkap
tangan (OTT) lebih sedikit.


Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

9 Februari 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo usai penyuluhan anti korupsi di Kementerian Pertahanan, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/YOHANES PASKALIS
Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

Dia memastikan di antara saksi-saksi itu ada anggota DPR yang ikut mengembalikan duit hasil korupsi.


Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

8 Februari 2017

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

Diduga menerima suap total Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor menggunakan metode reach out tahun 2016 dan calling visa.