TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan tidak ada perubahan pada peraturan pembelian kembali (buyback) saham. Peraturan tersebut, kata dia, disesuaikan dengan kondisi perekonomian Indonesia.
"Bukan revisi. Selama ini dicabut, dan (kini) diterapkan lagi," kata Muliaman seusai acara Sosialisasi UU Lembaga Keuangan Mikro di Kementerian Keuangan, Kamis 22 Agustus 2013.
Muliaman menuturkan OJK akan mengawasi buyback saham agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu. Menurut dia, buyback dapat dilakukan oleh pihak mana pun yang berminat sehingga diperlukan peraturan dan pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan dalam proses buyback.
Buyback saham, kata Muliaman, dilakukan melalui persetujuan pemegangan saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, menurut dia, buyback dapat dilakukan tanpa RUPS jika situasinya dianggap tidak memungkinkan. "Jika situasinya dianggap perlu, maka dapat dilakukan tanpa RUPS," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam A. Putro mengatakan, beberapa perusahaan BUMN terbuka (Tbk) sedang berancang-ancang membeli kembali sahamnya. Berdasarkan informasi yang ia himpun, setidaknya dua perusahaan akan melakukan buyback yakni PT Bukit Asam Tbk. dan PT Semen Indonesia Tbk.
LINDA HAIRANI
Terhangat:
Sisca Yofie |Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim
Berita Terpopuler:
Rachmawati: SBY Tak Punya Etika Politik
Soal Tes Keperawanan, Ini Jawaban HM Rasyid
KPK: Djoko Susilo Cuma Bisa Jadi Ketua RT
Jenderal Moeldoko: Saya Bukan Ahli Surga
Dahlan Iskan: Untung SBY Tak Seperti Mursi