TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang baru saja terpilih, Judhariksawan, mengatakan bahwa pihaknya sedang menjajaki kemungkinan pemberian denda bagi lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), terutama terkait konten tayangan yang menampilkan unsur kekerasan. "Kami sedang mencoba ke arah sana," kata dia usai serah terima jabatan di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2013.
Sejauh ini, ia melanjutkan, untuk konten tayangan yang menampilkan konten kekerasan sanksinya hanya bersifat administratif seperti teguran tertulis. "Untuk denda tak ada," ujar Judhariksawan. Selama ini, sanksi denda hanya dijatuhkan kepada iklan-iklan yang melewati batas aturan. Misalnya, konten iklan rokok yang tak sesuai dengan aturan.
Untuk rumusan dendanya pun, Judhariksawan menambahkan, hal itu sedang dijajaki dengan Kementerian Keuangan. "Mekanisme seperti apa dan bagaimana kami sedang bahas dengan Kemenkeu," ucapnya.
Terkait dengan Revisi Undang-Undang Penyiaran, Ketua Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq berjanji akan menghasilkan produk undang-undang yang lebih baik, sebelum periode jabatan anggota Dewan berakhir. Namun, kata dia, hal ini akan membutuhkan proses yang cukup lama untuk membahasnya. "September nanti draf RUU akan dibahas. RUU penyiaran akan kami wariskan dari Komisi I dengan baik," ujarnya.
ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler:
Rachmawati: SBY Tak Punya Etika Politik
KPK: Djoko Susilo Cuma Bisa Jadi Ketua RT
Jenderal Moeldoko: Saya Bukan Ahli Surga
Dahlan Iskan: Untung SBY Tak Seperti Mursi
Moeldoko Dipuji Hanura, 'Siapa Dulu Dong Gurunya'