TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Sangkala Ruslan sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Gedung Celebes Convention Centre (CCC). Dalam perkara itu, Sangkala menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan. Saat menjadi wakil ketua tim koordinasi bentukan pemerintah provinsi, Sangkala berperan aktif mengatur seluruh persiapan pembebasan lahan.
Menurut Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, Sangkala yang menukangi seluruh rangkaian proses pembebasan lahan Gedung CCC. "Dia intelektual dader (aktor intelektual) dalam perkara ini," kata Chaerul Amir, Jumat, 23 Agustus 2013. "Dia terlibat aktif dari persiapan penyusunan dan pengajuan anggaran, menggelar rapat, meninjau lahan, dan mengeluarkan nota dinas."
Sebagai aktor intelektual, Chaerul melanjutkan, sejak awal Sangkala Ruslan telah mempersiapkan lahan yang diklaim oleh Abdul Hamid Rahim Sese untuk dibebaskan. Padahal Sangkala Ruslan mengetahui jika pemerintah provinsi memiliki lahan sendiri, seluas 11 hektare, hingga tidak perlu ada pembebasan. "Kenyataannya yang bersangkutan mendorong dan menyusun skenario untuk menentukan lahan sendiri yang luasnya hanya enam hektare," ujar Chaerul.
Awalnya, Sangkala Ruslan mengajukan nota dinas kepada Gubernur Muhammad Amin Syam pada 18 Februari 2005. Nota itu berisi pertimbangan dua lahan yang dapat ditempati membangun Gedung CCC. Pada 16 Maret 2005, tersangka mengundang Gubernur dan tim koordinasi untuk meninjau lokasi. Saat peninjauan itu, Abdul Hamid Rahim Sese juga hadir dan diperkenalkan oleh Sangkala Ruslan.
Sehari kemudian, Pemprov Sulawesi Selatan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Makassar. Sangkala Ruslan dianggap menjadi inisiator pembuatan surat yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Andi Andi Tjonneng Malombassang itu. Isi suratnya, perintah memproses pembebasan lahan. Surat yang dikonsep Biro Ekonomi dan Pembangunan itu selanjutnya dikoreksi oleh Sangkala Ruslan. "Dalam surat, dia menambahkan tiga poin, berupa penentuan lokasi lahan, luas lahan, dan pemilik lahan," kata Chaerul.
Menurut penyidik, sejak awal Sangkala Ruslan telah mengarahkan agar lahan yang diklaim Abdul Hamid Rahim Sese itulah yang harus dibebaskan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 3,4 miliar.
Pengacara Sangkala Ruslan, Asfah A. Gau, mengatakan, penyidik seharusnya turut menyeret panitia pembebasan lahan yang melakukan proses verifikasi lahan. Sebab rekomendasi panitia pembebasan lahan itulah yang menjadi dasar sehingga lahan dibebaskan dan terdapat kerugian negara. "Klien kami tidak melakukan apa-apa dalam proses pembebasan lahan itu. Kerugian negara itu bukan tanggungjawab klien kami," kata Asfah.
ABDUL RAHMAN
Berita Terpopuler
Ini Daftar Lengkap Kekayaan Jenderal Moeldoko
Ahok Tak akan Ganti Lurah Lenteng Agung
Ini 28 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Sisca Yofie
Dada Ditahan KPK, Warga Bandung Tumpengan
Menikmati Claude Debussy Lewat Google Doodle