Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Lahan CCC, Sangkala Ruslan Tersangka

image-gnews
TEMPO/Kink Kusuma Rein
TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Sangkala Ruslan sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Gedung Celebes Convention Centre (CCC). Dalam perkara itu, Sangkala menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan. Saat menjadi wakil ketua tim koordinasi bentukan pemerintah provinsi, Sangkala berperan aktif mengatur seluruh persiapan pembebasan lahan.

Menurut Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, Sangkala yang menukangi seluruh rangkaian proses pembebasan lahan Gedung CCC. "Dia intelektual dader (aktor intelektual) dalam perkara ini," kata Chaerul Amir, Jumat, 23 Agustus 2013. "Dia terlibat aktif dari persiapan penyusunan dan pengajuan anggaran, menggelar rapat, meninjau lahan, dan mengeluarkan nota dinas."

Sebagai aktor intelektual, Chaerul melanjutkan, sejak awal Sangkala Ruslan telah mempersiapkan lahan yang diklaim oleh Abdul Hamid Rahim Sese untuk dibebaskan. Padahal Sangkala Ruslan mengetahui jika pemerintah provinsi memiliki lahan sendiri, seluas 11 hektare, hingga tidak perlu ada pembebasan. "Kenyataannya yang bersangkutan mendorong dan menyusun skenario untuk menentukan lahan sendiri yang luasnya hanya enam hektare," ujar Chaerul.

Awalnya, Sangkala Ruslan mengajukan nota dinas kepada Gubernur Muhammad Amin Syam pada 18 Februari 2005. Nota itu berisi pertimbangan dua lahan yang dapat ditempati membangun Gedung CCC. Pada 16 Maret 2005, tersangka mengundang Gubernur dan tim koordinasi untuk meninjau lokasi. Saat peninjauan itu, Abdul Hamid Rahim Sese juga hadir dan diperkenalkan oleh Sangkala Ruslan.

Sehari kemudian, Pemprov Sulawesi Selatan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Makassar. Sangkala Ruslan dianggap menjadi inisiator pembuatan surat yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Andi Andi Tjonneng Malombassang itu. Isi suratnya, perintah memproses pembebasan lahan. Surat yang dikonsep Biro Ekonomi dan Pembangunan itu selanjutnya dikoreksi oleh Sangkala Ruslan. "Dalam surat, dia menambahkan tiga poin, berupa penentuan lokasi lahan, luas lahan, dan pemilik lahan," kata Chaerul.

Menurut penyidik, sejak awal Sangkala Ruslan telah mengarahkan agar lahan yang diklaim Abdul Hamid Rahim Sese itulah yang harus dibebaskan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 3,4 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Sangkala Ruslan, Asfah A. Gau, mengatakan, penyidik seharusnya turut menyeret panitia pembebasan lahan yang melakukan proses verifikasi lahan. Sebab rekomendasi panitia pembebasan lahan itulah yang menjadi dasar sehingga lahan dibebaskan dan terdapat kerugian negara. "Klien kami tidak melakukan apa-apa dalam proses pembebasan lahan itu. Kerugian negara itu bukan tanggungjawab klien kami," kata Asfah.

ABDUL RAHMAN

Berita Terpopuler

Ini Daftar Lengkap Kekayaan Jenderal Moeldoko 
Ahok Tak akan Ganti Lurah Lenteng Agung

Ini 28 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Sisca Yofie

Dada Ditahan KPK, Warga Bandung Tumpengan 

Menikmati Claude Debussy Lewat Google Doodle

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.