TEMPO.CO, Purwokerto - Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Edy Yuwono, merasa dikorbankan dalam kasus korupsi Unsoed. Melalui pengacaranya, Arif Supratiknyo, ia meminta Kejaksaan Negeri Purwokerto menyeret orang lain yang diduga ikut menerima aliran dana CSR PT Aneka Tambang. "Ini kan perkara korupsi, pasti tidak dilakukan sendirian. Mengapa rektor yang ditahan dulu," kata Arif, Jumat, 23 Agustus 2013.
Arif pun memprotes keputusan Kejaksaan yang hanya hanya menahan dua tersangka lain, yaitu Kepala UPT Percetakan Unsoed Winarto Hadi dan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo. Sementara tersangka lain: Asisten Manajer CSR PT Aneka Tambang Suatmadji belum ditahan. "Anggota Tim 9 lain, yang juga diduga mendapat aliran dana CSR, belum ditahan."
Anggota Tim Advokasi Non-Litigasi Unsoed, Hibnu Nugroho, mengatakan, tim kuasa hukum kini sedang menyiapkan strategi untuk menghadapi persidangan. Mereka pun yakin bila Edy Yuwono akan bebas dari jerat hukum. "Tim akan siap bertempur di pengadilan," ujar Hibnu.
Kejaksaan Negeri Purwokerto menduga Edy Yuwono, Winarto Hadi, serta Budi Rustomo menggangsir uang proyek senilai Rp 5,8 miliar. Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebutkan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,154 miliar.
ARIS ANDRIANTO
Berita Terpopuler:
Ini Daftar Lengkap Kekayaan Jenderal Moeldoko
Ahok Tak akan Ganti Lurah Lenteng Agung
Ini 28 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Sisca Yofie
Dada Ditahan KPK, Warga Bandung Tumpengan
Menikmati Claude Debussy Lewat Google Doodle