TEMPO.CO , Jakarta:Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena kebijakan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi. Satuan Reserse menetapkan pimpinan jemaat HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan sebagai terdakwa.
Pendeta Palti dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Abdul Aziz. Aziz merupakan seorang warga sekitar gereja yang dinilai tak menyukai pendirian atau pembangunan Gereja HKBP Filadelfia di lingkungannya Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi, pada malam Misa Natal 24 Desember 2012. Padahal, pembangunan gereja ini sudah mendapat keputusan hukum yang kuat (Inkracht) dari Pengadilan Negeri Bekasi.
Baca Juga:
Ketua Tim Advokasi HKBP Filadelfia, Thomas E. Tampubolon menilai langkah Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi itu sebagai kebijakan yang keliru dan menyesatkan. Dia menganggapnya sebagai kriminalisasi terhadap korban kekerasan massa intoleran. "Kasus ini tetap disidangkan, meskipun sudah tidak memenuhi syarat, mereka mengajukan Tipiring, ini yang kami anggap terkesan dipaksakan," kata dia di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2013.
Hal ini dianggap bisa menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan bagi warga negara di Indonesia, khususnya Jemaat HKBP Filadelfia.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siti Noor Laila berjanji akan mencari jalan keluar mengenai kasus ini. Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Alasannya, Bupati sebagai kepanjang tangan dari pemerintah pusat, harus memberikan contoh taat hukum. "Secara substansi, seorang Bupati yg harusnya menegakkan hukum malah melawan hukum," kata dia.
LINDA TRIANITA