TEMPO.CO, Jakarta - Laporan audit investigatif tahap kedua Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan kerugian negara senilai Rp 463,67 miliar. "Kerugian karena penyimpangan dan penyalahgunaan yang mengandung unsur pidana oleh pihak-pihak terkait," kata Hadi ketika menyampaikan hasil laporan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat, 23 Agustus 2013.
Penyimpangan pertama, kata Hadi, menyangkut penyalahgunaan pengurusan hak atas tanah. Kedua, terjadi pada kesalahan pada pengurusan izin pembangunan. Kesalahan ketiga terjadi pada proses pelelangan. Penyimpangan juga terjadi pada persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan persetujuan kontrak tahun jamak. Kelima, BPK menemukan pelanggaran pekerjaan konstruksi. Terakhir, BPK mendapatkan pembayaran dan aliran dana yang diikuti rekayasa akuntansi.
Hadi mengatakan pada proses persetujuan Rencana Kerja dan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, BPK menemukan pencabutan Peraturan Menteri Keuangan No 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Konttrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Pencabutan ini menyebabkan penurunan makan di persetujuan kontrak tahun jamak," ujar dia.
Pergantian peraturan ini, kata Hadi, memnyebabkan syarat kontrak tahun jamak menjadi lebih mudah. Akibatnya, mempermudah penyimpangan kasus-kasus sejenis di tahun berikutnya.
Hadi menolak menyebutkan nama-nama anggota dewan yang dianggap melanggar. Dia beralasan hanya bertugas untuk mengaudit keuangan. Hadi menyerahkan hasil audit investigasi ini diserahkan ke KPK dan DPR untuk ditindak lanjuti.
SUNDARI
Berita Terpopuler
Lulung: Saya The Godfather
Punya Mertua Kaya, Jenderal Moeldoko: Alhamdulilah
Ini Daftar Lengkap Kekayaan Jenderal Moeldoko
Guruh Soekarno Kecewa Ario Bayu Perankan Soekarno