TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengakui adanya temuan aliran dana dalam audit investigasi Hambalang tahap II. Namun, Hadi tidak mau merinci lebih lanjut aliran dana yang dimaksud. "Secara persoalan ada aliran dana dan rekayasa," kata Hadi seusai menyerahkan hasil audit Hambalang tahap II ke pimpinan DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2013.
Menurut Hadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yang merupakan akibat dari adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, yang mengandung unsur pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dan pembangunan proyek Hambalang.
Terkait dengan proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan kontrak tahun jamak, BPK juga menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK nomor 194/PMK.02/2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dan pengadaan barang dan jasa.
Pergantian itu diduga menyebabkan penurunan makna substantif dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. "Hal ini dapat melegalisasi penyimpangan semacam 'kasus Hambalang' untuk tahun-tahun berikutnya", kata Hadi.
Dia juga mengatakan hasil pemeriksaan investigatif ini akan segera diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. "Kami akan segera serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi."
Berita Terpopuler
Lulung: Saya The Godfather
Punya Mertua Kaya, Jenderal Moeldoko: Alhamdulilah
Ini Daftar Lengkap Kekayaan Jenderal Moeldoko
Guruh Soekarno Kecewa Ario Bayu Perankan Soekarno