TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir bakal memanggil bekas Presiden Husni Mubarak, Ahad, 25 Agustus 2013, untuk didengar keterangannya.
Mubarak masih harus menghadapi tuduhan pembunuhan terhadap pengunjuk rasa yang menentangnya pada revolusi 2011 serta tiga dakwaan korupsi.
Pengganti bekas Presiden Anwar Sadat itu telah menghabiskan masa penahanan maksimum selama dua tahun sebelum proses peradilannya berjalan. Oleh sebab itu, sesuai dengan hukum Mesir, dia boleh bebas sembari menunggu panggilan pengadilan.
Perdana Menteri Mesir, Hazem el-Beblawi, pada Rabu malam waktu setempat, 21 Agustus 2013, mengatakan Mubarak ditempatkan di rumah tahanan menyusul masa pembebasannya. "Mubarak memilih berada di rumah sakit militer," tulis kantor berita pemerintah MENA.
Selain pembunuhan, Mubarak sedikitnya bakal menghadapi tiga tuduhan korupsi. Tuduhan pertama, dia diduga menerima upeti dari kantor milik negara, Al-Ahram, senilai US$ 11 juta (sekitar Rp 119 miliar), termasuk memperoleh hadiah berbentuk pehiasan dan arloji. Di Mesir, kasus ini populer dengan sebutan "Ahram Gifts".
Diduga Mubarak juga telah membayar kembali hadiah yang diterimanya sehingga ada kemungkinan dapat menurunkan hukuman dan mempercepat pembebasannya.
Tuduhan kedua adalah Mubarak dituduh menggelapkan dana yang dialokasikan untuk renovasi Istana Presiden. Adapun tuduhan ketiga, yakni menerima keuntungan selama menjabat sebagai presiden.
Pada peradilan tahun lalu, Mubarak didakwa terlibat dalam pembunuhan para pengunjuk rasa yang menentangnya selama revolusi 2011 sehingga dia dijatuhi hukuman mati. Namun, proses peradilannya diulang kembali pada Januari 2013.
AL JAZEERA | CHOIRUL