TEMPO.CO , Jakarta:Tidak tercantumnya nama Athiyyah Laila dalam akta notaris perusahaan PT Dutasari Citralaras, diduga untuk menghilangkan kaitan istri bekas ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan proyek Hambalang, demikian tertulis dalam audit Hambalang tahap II dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam audit, yang salinannya diperoleh Tempo, disebutkan Direktur Dutasari Roni Wijaya pada 2011 mengaku diminta Machfud Suroso, direktur utama perusahaan ini, mengubah akte perusahaan, sehingga nama Athiyyah tidak tercantum lagi sebagai komisaris.
“Machfud meminta untuk mengatur seolah Athiyyah mengundurkan diri sebelum 2011,” demikian bunyi hasil audit tersebut. Dalam akta Dutasari tertanggal 30 Januari 2008, Athiyyah tercatat memiliki 1.650 saham dan menjabat sebagai komisaris. Anas, suami Athiyyah, saat ini menjadi tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang.
Menurut Widyatmoko, notaris di Jakarta, bisa jadi perubahan itu melalui prosedur pengalihan saham yang benar. Namun tak tertutup kemungkinan ada manipulasi waktu. “Fakta ini dulu yang harus dibuktikan, kapan sebenarnya Athiyyah mengundurkan diri,” kata dia saat ditanya ikhwal perubahan akta notaris, kemarin.
Audit BPK itu juga menyatakan, keputusan mengubah akte disetujui setelah Athiyyah, Machfud, dan anaknya yang bernama Munadi Herlambang, menggelar rapat. Saat itu mereka membahas kasus Hambalang yang semakin panas di media massa. Akhirnya disepakati, Athiyyah dinyatakan mengundurkan diri. Kemudian, melalui notaris berinisial NMM, Dutasari berhasil mengubah akte dengan biaya Rp 15 juta.
Notaris menerbitkan akte perubahan Dutasari Nomor 60 tertanggal 27 Februari 2009. Di akte yang baru itu, disebut ada pengalihan/penjualan 1.650 saham milik Athiyyah ke Machfud. Pengacara keluarga Anas, Carrel Ticualu, membantah Athhiyah menjadi komisaris Dutasari.
MUHAMAD RIZKI | MANAN