TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan akan ada instruksi presiden yang akan mengatur soal upah buruh. Menurut dia, inpres ini akan menjadi pedoman dalam penentuan besaran upah.
"Akan ada inpres-nya," kata Hatta dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jumat, 23 Agustus 2013. Inpres ini, kata dia, merupakan pedoman bagi pihak bupati, wali kota, atau gubernur dalam menentukan upah minimum.
Hatta menjelaskan, upah minimum seharusnya ditentukan berdasarkan komponen hidup layak (KHL) dan sejumlah faktor lain, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Upah tersebut pun, kata dia, seharusnya telah dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur three parted. "Namun, yang terjadi, banyak yang memandang upah ditentukan oleh gubernur," kata dia. Menurut Hatta, hal tersebut merupakan kesalahan penafsiran undang-undang. "Harusnya gubernur menetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat pun mengungkapkan hal serupa. Bahkan, dia memberikan contoh, penetapan oleh gubernur dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik seperti pemilihan kepala daerah. "Yang seperti itu terjadi," kata dia. Pejabat daerah bersangkutan menaikkan upah buruh untuk mendapatkan simpati masyarakat.
Hidayat pun mengatakan bahwa inpres tersebut akan menjadi acuan bagi para bupati, wali kota, dan gubernur untuk menentukan besaran upah. "Kemungkinan mereka bisa mengikuti acuan itu," kata dia.
Selain itu, Hatta menjelaskan soal pembagian kategori usaha dalam penentuan upah, yaitu capital intensive, labour intensive, dan usaha menengah kecil. Upah dalam setiap usaha tersebut disesuaikan antara faktor inflasi dan sejumlah faktor lainnya.
NINIS CHAIRUNNISA