TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan (KUAK) Negara menyatakan hasil audit investigasi proyek pembangunan pusat olahraga terpadu Hambalang, Bogor, rawan dipolitisasi oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Ada indikasi DPR ingin melokalisasi kasus ini hanya pada nama-nama yang selama ini sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka," kata Roy Salam, anggota KUAK yang juga peneliti Indonesia Budget Center, Ahad, 25 Agustus 2013.
Menurut Roy, Koalisi menilai indikasi lokalisasi kasus ini terlihat dari sikap tertutup pimpinan DPR dan sejumlah anggota Komisi Olahraga dalam menyikapi temuan dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal, dari bocoran audit yang diterima sejumlah media, terlihat bahwa korupsi Hambalang dilakukan secara sistemis dan melibatkan sejumlah anggota Dewan dalam membajak anggaran Hambalang.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat ini khawatir penyerahan audit secara penuh oleh BPK pada DPR justru akan berpengaruh buruk dalam pengusutan kasus ini. Apalagi, sejatinya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil audit investigasi Hambalang tak diserahkan secara penuh kepada DPR, tetapi cukup intisarinya.
"Menyerahkan audit investigasi Hambalang sebagai audit yang terindikasi kuat telah ada tindak pidana di dalamnya adalah keliru," ucap Roy.
KUAK menilai audit investigasi lengkap seharusnya hanya diserahkan BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan DPR tak berhak menerima karena DPR adalah lembaga politik, bukan lembaga pro-justicia. Apalagi jika kemudian temuan audit justru menyatakan adanya sejumlah anggota DPR yang berkontribusi dalam penyimpangan proyek Hambalang.
Karena audit sudah telanjur diserahkan kepada DPR, KUAK meminta agar hasil investigasi itu segera dibuka ke publik. Transparansi kepada publik diharapkan akan menghindari penyimpangan dan politisasi terhadap kasus. Membuka informasi kepada publik juga akan mencegah hilangnya beberapa substansi dari hasil audit yang memberatkan DPR.
Hasil audit investigasi tahap II Hambalang ini sudah diserahkan BPK ke DPR pada Jumat pekan lalu. Dalam laporan itu, BPK menyatakan adanya kerugian negara sebanyak Rp 463,6 miliar. Jumlah kerugian ini meningkat dibanding hasil investigasi tahap I, yang hanya menyebutkan sebesar Rp 243,6 miliar.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
IRA GUSLINA SUFA
Topik Terhangat:
Konser Metallica | Suap SKK Migas | Sisca Yofie | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat
Berita Lainnya:
Video Jokowi 'Marah' Diunggah ke YouTube
X Factor Around The World Pertama Kali di Dunia
Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan
Rizieq Syihab Jadi Imam Besar Seumur Hidup
Fatin Dihujani Pujian Juri X Factor Internasional