TEMPO.CO, Surabaya - Indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad dipastikan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pemilu kepala daerah Jawa Timur.
Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur, Sri Sugeng Pudjiatmiko, bila Andry terbukti tidak netral dan diberhentikan, maka KPU Jawa Timur masih tetap memenuhi kuorum. "Masih ada 4 komisioner, masih kuorum," kata Sugeng dalam jumpa pers, Senin, 26 Agustus 2013.
Bawaslu telah mengklarifikasi hal tersebut kepada Andry pada Ahad, 25 Agustus 2013. Pihaknya masih akan memanggil dua orang saksi yang menerima langsung pesan berantai dari Andry. Selanjutnya, Bawaslu Jatim akan mengkaji dan mendalami untuk kemudian menyampaikannya kepada Bawaslu pusat.
Nantinya rekomendasi Bawaslu pusat akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Jika diterima, Andry akan kembali menjalani persidangan kode etik.
Sejauh ini Bawaslu Jatim baru mengumpulkan bukti tulisan dari sejumlah media dan hasil klarifikasi dari Andry.
Bawaslu memiliki kewenangan hingga 14 hari sejak kasus ini ditemukan 21 Agustus 2013. "Sebelum 14 hari, kasus ini sudah bisa selesai," ujarnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Divisi Pengawasan, Andreas Pardede mengakui adanya kecenderungan bahwa Andry tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu. "Ada kecenderungan berpihak, dugaannya ke pasangan Berkah (Khofifah-Herman). Tapi nanti Bawaslu pusat yang akan meneruskan ke DKPP," ujarnya.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
Basuki: Kami Tidak Keteteran Hadiri Acara
Surya Paloh dan Edwin Rebutan Gunung Emas
Pengamat Sarankan Jokowi Delegasikan Wewenangnya
Penambang Liar Berebut Emas dengan Surya Paloh
Jokowi Dapat ''Lampu Hijau'' Bangun Kampung Susun