TEMPO.CO, Surabaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur akan memanggil dua saksi penerima pesan berantai atau broadcast Blackberry Messenger yang dikirimkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad.
Ketua Badan Pengawas Sufyanto mengatakan kasus pesan berantai yang dikirim Andry menjadi perhatian serius Bawaslu. Sebab, hal itu menyangkut etika penyelenggara pemilu. "Jangan sampai etika penyelenggara justru merongrong demokrasi di Jawa Timur," kata Sufyanto.
Dari pesan itu, ada dugaan kuat ketidaknetralan Andry sebagai Ketua Komisi Jawa Timur lantaran mendukung salah satu calon gubernur, yakni Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, pada 21 Agustus 2013 lalu, Andry mengirim pesan broadcast berbunyi "Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan..:)".
Anggota Badan Pengawas Jawa Timur Divisi Penindakan Sri Sugeng Pudjiatmiko mengatakan, dari hasil klarifikasi diketahui bahwa Andry mendapatkan kiriman pesan dari salah satu kontak di BBM-nya bernama Imamudin.
Andry mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu dengan orang tersebut. Namun, saat ditanya sejak kapan dia berteman dengan Imamudin di layanan BlackBerry, Andry menjawab sejak 5 Juli 2013.Setelah menerima pesan, Andry membuka tapi tidak membacanya dengan tuntas. Andry berdalih saat itu ia sedang mengemudikan mobil. Andry pun menyebarkan pesan itu ke seluruh kontaknya yang berjumlah 484 orang.
Pesan itu seketika mendapat respons dari para penerima, antara lain anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Saud Hamonangan Sirait. Saud langsung membalas dengan menulis "Saksikan ralat malam ini". Kemudian dijawab oleh Andry, "Sudah diralat, Pendeta."
Reaksi juga datang dari anggota KPU Pusat Juri Ardiantoro. Juri menerima BBM Andry. Ia langsung membalas dengan mengetik tanda tanya. Lalu menulis, "Bahaya ente, nih." Respons Juri kemudian dibalas Andry, "Sudah diralat. tadi salah meneruskan broadcast orang."
Adapula reaksi dari Asisten IV Pemerintah Provinsi Jawa Timur Sukardi. Ia menulis, "Junior, kenapa hanya Bu Khofifah saja yang dipromosikan. Mestinya 4 kandidat. "Andry pun membalas dengan jawaban yang sama. "Salah broadcast," tulisnya.
Hasil klarifikasi ini nantinya akan didalami Badan Pengawas Jawa Timur. Selain bukti BBM Andry, Badan Pengawas Jawa Timur juga akan memanggil saksi untuk menguatkan temuan Bawaslu. "Setidaknya butuh dua saksi yang menerima langsung broadcast itu," kata Sugeng.
Kajian Badan Pengawas Jawa Timur akan direkomendasikan ke Bawaslu pusat. Jika terindikasi ada pelanggaran kode etik, Bawaslu pusat akan melaporkan Andry ke Dewan Kehormatan. Bawaslu memiliki waktu maksimal 14 hari sejak kasus ini ditemukan pada 21 Agustus 2013.
Indikasi pelanggaran kode etik itu didasarkan pada Pasal 5 Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kewajiban penyelenggara Pemilu memperlakukan semua pasangan calon sama. Sedangkan pada Pasal 9 dan Pasal 10 mengharuskan penyelenggara pemilu bersikap netral.AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita terpopuler:
Metallica Hanya Minta 7 Pertanyaan
Undang Metallica, Setiawan Djodi Dimarahi Pak Harto
Metallica Cuci Muka di Hotel Bidakara
Jokowi Datang, Penonton Metallica Heboh
Nonton Metallica, Jokowi Dikawal Provos