TEMPO.CO, Balikpapan - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tetap memproses kasus penggunaan narkoba atas selebriti Raffi Ahmad.
"Kasus Raffi Ahmad tetap lanjut dan kami proses," kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, di Balikpapan, Sabtu, 24 Agustus 2013.
Anang mengatakan zat cathinone masuk dalam katagori 21 narkoba jenis baru yang terdapat di Indonesia. Konsumsinya akan menimbulkan dampak kecanduan, termasuk merusak pada kesehatan tubuh manusia.
Anang mengakui zat cathinone belum masuk dalam daftar zat berbahaya diatur dalam ketentuan perundangan Indonesia. Namun demikian, bukan lantas diartikan kasus Raffi Ahmad tidak bisa masuk proses persidangan.
"Yurisprudensi kasusnya bisa dilakukan. Seperti saat Zarima dulu membawa ratusan ekstasi dari Belanda. Kala itu ekstasi juga belum masuk dalam ketentuan aturan di Indonesia, tapi akhirnya Zarima juga diputuskan bersalah," dia menegaskan.
Hingga kini penyidik masih terus melengkapi pemberkasan pemeriksaan kasus Raffi Ahmad. Jaksa penuntut meminta penyidik membuktikan dampak negatif zat cathinone untuk dibawa dalam proses persidangan.
"Masih terus kami lakukan pemberkasan kasus ini," ujar Anang. Kepala Bidang Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, menambahkan zat cathinone mempunyai dampak merusak seperti halnya ekstasi. Namun, daya rusaknya, menurut dia, hingga dua kali lipat dibandingkan ekstasi.
"Sebenarnya orang Belanda sudah menemukan zat ini sejak lama. Namun, akhirnya mereka tidak mempergunakan disebabkan daya rusaknya yang luar biasa," ujarnya.
Sehubungan itu, Sumirat menyatakan BNN tetap berusaha agar kasus Raffi Ahmad ini bisa masuk proses persidangan. Dia mengatakan nasib anak bangsa terancam bila zat ini bisa beredar bebas di pasaran Indonesia.
SG WIBISONO
Berita Terpopuler:
FPI Mau Jadi Parpol, Ini Kata Rizieq Shihab
Skandal SKK Migas, Jero Wacik Dibidik
Rizieq Shihab Mengaku Belum Kepikiran Ganti SBY
Akbar: JK Ikut Konvensi Pengaruhi Suara Ical
Konvensi Demokrat, Rustriningsih: Apa Saya Pantas?
Diperiksa Pekan Ini, Andi Terancam Ditahan