TEMPO.CO, Sumedang - Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direskrimum Polda Metro Jaya kembali menyapu kawasan industri rumahan senjata api ilegal di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Padahal setahun yang lalu kawasan ini pernah dibersihkan. Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan residivis teroris, Iqbal Khusaeni, 32 tahun, alias Ramli, alias Rambo, alias Iboy di Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu, 21 Agustus 2013.
Saat ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Jawa Barat setidaknya menangkap 5 orang perajin senjata dari sentra Cipancing tersebut untuk dilakukan pengembangan. Mereka adalah Asep Barkah, 36 tahun, Aok Dahroh (50), Dede Supriyatna alias Kudi (47), Yopi Maulana alias Doyok (31), dan Yona Martiana (25).
Sebelumnya, saat Ramli dibekuk di Cipayung, polisi menemukan 2 senjata api jenis pistol barreta makarov kaliber 32 dan Walter PPK 765 kaliber 35; 2 buah air soft gun jenis pistol; peluru kal 22 sebanyak 43 butir; peluru kal 32 sebanyak 53 butir; peluru kal 32 jenis Colt sebanyak 2 butir; peluru kal 32 hampa sebanyak 8 butir, dan sepucuk senapan angin.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Lainnya:
'Menjinakkan' Anak Wilayah Tanah Abang
Nonton Metallica, Jokowi Dikawal Provos
FPI Mau Jadi Parpol, Ini Kata Rizieq Shihab
10 Penggemar Metallica Jemput Jokowi
Skandal SKK Migas, Jero Wacik Dibidik
Metallica Terkenang Konser 20 Tahun Lalu