TEMPO.CO, Makassar - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan memeriksa 68 badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada di 17 provinsi bagian timur Indonesia. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh BPK dengan direksi BUMD wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua di Grand Clarion Hotel Makassar, Senin, 26 Agustus 2013.
Anggota BPK RI yang hadir dalam rapat tersebut, Dr Rizal Djalil, mengatakan dari 393 BUMD yang ada di 17 provinsi di Indonesia, BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap 68 BUMD yang berpotensi melakukan pelanggaran terhadap aturan dan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Rizal Djalil menyampaikan kondisi BUMD sampai saat ini belum didukung dengan regulasi sebab BUMD masih menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. "Kita melihat ada BUMD yang telah melakukan privatisasi. Padahal, regulasi yang mengatur secara khusus kegiatan BUMD belum ada," ujar Rizal.
Menurut Rizal, saat ini pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD oleh Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh pejabat setingkat eselon 3 dan belum berjalan secara optimal. Selain itu, tata kelola usaha BUMD belum menerapkan prinsip good corporate governance. Core business tidak jelas dan tidak fokus. "Sementara dari segi kelembagaan belum mendukung efisiensi dan efektivitas operasi," ujarnya.
Rizal melanjutkan, BPK melihat pada beberapa jenis BUMD yang meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah (PD) Pasar, PD Pertambangan, dan PD aneka usaha lainnya terdapat indikasi permasalahan. Misalnya, sejumlah BPR milik pemerintah daerah (pemda) terindikasi tidak prudent, privatisasi, dan kerja sama pada PDAM belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan PDAM serta cakupan pelayanan belum optimal, pengembangan PD Pasar belum didukung regulasi dan komitmen yang kuat dari pemda.
Senada, anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi XI yang hadir dalam rapat kordinasi ini, Andi Rahmat, mengatakan pihaknya mendorong BPK untuk sesegera mungkin melakukan audit pendahuluan terhadap BUMD yang berpotensi melakukan pelanggaran. Rahmat mensinyalir, saat ini banyak bank BPD secara aset tidak terlalu kuat sehingga akan mengalami distres aset dan pada akhirnya untuk mencari modal akan melakukan penjualan aset dan saham. "Sangat bahaya perbankan daerah adakan akuisisi. Kami akan mencegah ada akuisisi terhadap sumber daya negara, dalam hal ini BUMD," dia menjelaskan.
Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Cornelius Syarif, mengatakan dalam waktu dekat memang akan melakukan audit pendahuluan terhadap beberapa BUMD yang ada di Sulsel. Namun, Cornelius tidak merinci secara jelas BUMD mana saja yang akan diaudit. "Kalau untuk Bank Sulselbar kami melihat masih sehat, tapi nanti kita lihat hasil audit selanjutnya," ujarnya.
NAJAMUDDIN ARFAH (MAKASSAR)
Berita Terpopuler: